Selasa 2 Jumadits Tsani 1446 - 3 Desember 2024
Indonesian

Jika Berhenti Membaca Al Qur’an Lalu Kembali Melanjutkan, Apakah Kembali Membaca Ta’awudz ?

Pertanyaan

Jika saya berhenti saat membaca Al Qur’an dari mushaf, lalu saya lanjutkan Kembali, apakah saya wajib membaca ta’awudz lagi atau saya lanjutkan dari titik saat saya berhenti sebelumnya ?

Ringkasan Jawaban

Barangsiapa yang berhenti membaca Al Qur’an karena ada udzur (alasan); seperti bersin, menjawab salam, atau menjawab pertanyaan dan yang semisalnya dan dalam hatinya ingin melanjutkan bacaannya setelah selesai uzurnya, maka cukup dengan ta’awudz pertama, dan tidak diminta untuk mengulanginya, kecuali jika jedanya lama. Maka ketika itu hendaknya dia mengulanginya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barangsiapa yang memutus bacaannya karena uzur, seperti; bersin, menjawab salam, atau menjawab pertanyaan dan semacamnya dan di dalam hatinya berniat untuk melanjutkan bacaan setelah selesai uzurnya, maka cukup baginya dengan ta’awudz yang pertama, dan tidak diminta untuk mengulanginya lagi, kecuali jika jeda waktunya lama, maka ia mengulanginya.

Ibnu Muflih berkata di dalam Al-Adab As-Syar’iyyah (2/326): “Disunnahkan untuk berta’awudz saat membaca. Dan jika ia berhenti karena ingin meninggalkan atau mengabaikan dan tidak kembali lagi, maka dia mengulangi ta’awudz jika dia membaca lagi. Namun jika dia menghentikannya karena uzur dan berniat untuk menyempurnakan setelah selesai uzurnya, maka cukup dengan ta’awudz yang pertama.”

Ar Ruhaibani berkata di dalam Mathalib Ulin Nuha di dalam Syarah Ghoyah Al Muntaha (1/599): “Dan jika dia berhenti membaca untuk meninggalkan dan mengabaikan, lalu dia ingin kembali, maka dia mengulangi ta’awudznya. Dan jika dia memutusnya karena uzur, dan bertekad untuk menyempurnakannya jika uzurnya selesai, seperti mendapatkan sesuatu atau memberikannya, atau menjawab pertanyaan, bersin dan lain sebagainya, maka tidak perlu mengulang ta’awudz; karena semua itu menjadi satu bacaan”.

Hal itu jika jedanya tidak lama, jika jedanya lama maka disunahkan baginya untuk mengulang ta’awudz.

Az Zarkasyi –rahimahullah- berkata:

“Disunahkan untuk berta’awudz sebelum membaca, maka jika dia berhenti membaca seterusnya dan ingin mengulangi lagi maka dia membaca seperti orang baru membaca.

Adapun jika ia memutus bacaan karena uzur dan niat untuk kembali, maka cukup dengan ta’awudz yang pertama selama jedanya tidak lama”.(Al Burhan fii Ulumil Qur’an: 1/460)

An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ (3/281):

“Cukup bagimu berta’awudz satu kali, selama bacaannya tidak terputus dengan pembicaraan atau diam dengan jeda lama. Jika dia memutusnya dengan satu dari keduanya, maka memulai lagi dengan ta’awudz.

Dan jika dia bersujud tilawah kemudian kembali membaca, maka lanjutkan tanpa ta’awudz, karena tidak ada jeda, atau dengan jeda sebentar, sebagaiman dinyatakan oleh Al Mutawalli”.

Adapun jika dia memutusnya karena sebab yang berkaitan dengan bacaan, seperti; bertanya, mentafsiri ayat yang dia baca dan yang semacamnya, maka tidak perlu mengulang.”

Ibnuul-Jazari berkata dalam An Nasyr, 1/259:

“Jika pembaca Al Qur’an memutus bacaannya karena mendadak berdo’a, atau ucapan yang berkaitan dengan bacaan, maka tidak mengulang ta’awudz. Jika dia mengulang ta’awuz karena memutus bacaan dengan pembicaraan yang tidak ada kaitannya dengan bacaan -seperti; salam- maka hal itu baik.”

An Nawawi berkata di dalam At Tibyan, hal. 124:

“Jika dia membaca sambil berjalan, lalu melewati suatu kaum, maka disunnahkan untuk memutus bacaannya dan mengucapkan salam kepada mereka, kemudian dia lanjutkan  membacanya dan kalau dia mengulang ta’awudznya maka baik juga”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam