Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menggunakan Air Tanpa Memasang Meteran Atau Membayar Tagihan

Pertanyaan

Kami mengambil manfaat air tanpa membayar dikarenakan tidak ada meteran air di rumah kami, akan tetapi air sampai kepada kami. Apakah hal ini termasuk air minum yang diharamkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau pemerintah tidak mengizinkan menggunakan air kecuali orang yang memiliki meteran air –sebagaimana yang dilakukan pada mayoritas negara- maka tidak dibolehkan menipu dengan mengambil air tanpa membayarnya. Baik, dengan tidak memasang meteran air atau dengan dirusaknya, atau menghindar tidak membayar tagihan air. Karena hal itu termasuk penipuan dan kecurangan serta memakan harta miliki public secara batil.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

سورة النساء: 29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasullah sallallahu alaihi wa salam bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي (رواه مسلم، رقم 102)

“Siapa yang menipu, maka dia bukan dari (golongan)ku.” (HR. Muslim, no. 102).

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

المكر والخديعة في النار  رواه البيهقي في شعب الإيمان، وصححه الألباني في صحيح الجامع،

“Makar dan tipu daya di neraka.” (HR. Baihaqi dalam kitab Syu’abil Iman, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

Dan diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara mu’allaq (tidak disebutkan sanadnya) dengan redaksi:

الخديعة فى النار، ومن عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Pelaku kecurangan di neraka. Siapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada perintah diri kamu, maka dia tertolak.”

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah dibolehkan menghentikan meteran listrik atau air di negara kafir dalam rangka melemahkan negara itu? Perlu diketahui negara tersebut telah mengambil pajak secara zalim dan paksa dari kami.

Mereka jawab, “Tidak dibolehkan, karena hal itu termasuk memakan harta manusia secara batil.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23/441)

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya juga, “Apakah dibolehkan melakukan rekayasa agar tidak membayar kwitansi tagihan listrik atau air atau telpon atau gas atau semisal itu? Perlu diketahui bahwa kebanyakan masalah ini dikelola oleh perusahan PT yang sahamnya dimiliki banyak orang.”

Maka dijawab,”Tidak dibolehkan, karena didalamnya termasuk memakan harta orang-orang secara batil dan tidak menunaikan amanah. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,” (QS. AN-Nisa: 58)

Dan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23/441).

Maka diharuskan memasang meteran  dan membayar tagihan air. Baik hal itu dilakukan oleh perusahan negara atau swasta. Kalau tidak, maka penggunaan anda terhadap air itu termasuk diharamkan. Dia termasuk hukum air hasil ghasab, kecuali kalau anda diizinkan pemiliknya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam