Pertama:
Tidak ada dosa menulis sebagian ayat Al-Qur’an di tubuh manusia untuk ruqyah atau pengobatan; karena pada dasarnya hal ini masalah yang longgar (dibenarkan) dan didasarkan pada pengalaman praktis.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim (5862) dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja‘i, beliau berkata:
كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ ؟ فَقَالَ : اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Kami biasa melakukan ruqyah pada masa jahiliyah, lalu kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
‘Perlihatkanlah ruqyah kalian kepadaku, tidak apa-apa ruqyah itu selama tidak ada syirik di dalamnya.’”
Ibn Muflih rahimahullah berkata:
“Dan Syaikh Taqiuddin -rahimahullah- [yaitu Syaikhul Islam Ibn Taimiyah] biasa menulis di dahi orang yang mengalami mimisan:
وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَاسَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ
‘Dan dikatakan: Wahai bumi, telanlah airmu, dan wahai langit, tahanlah (airmu), lalu air itu surut dan urusan pun selesai.’” (QS. Huud: 44)
Ia berkata:
“Tidak diperbolehkan menulis ayat Al-Qur’an dengan darah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahil, karena darah itu najis, maka tidak boleh menulis kalam Allah dengannya.” (Selesai dari Al-Adab Asy-Syar‘iyyah 2/442)
Namun, diharuskan untuk menjauhi hal-hal yang menodai kemuliaan Al-Qur’an dengan menulis ayat-ayat di tempat yang tidak pantas, seperti: kemaluan, pantat, ketiak, telapak kaki bagian bawah, atau punggung jika akan terlentang di atasnya.
Syaikh ‘Abdurrahman Al-Barrak (hafizhahullah) beliau pernah ditanya:
“Telah beredar di forum-forum masalah menulis beberapa ayat di tubuh orang sakit untuk mengusir jin dari tubuhnya. Seorang peruqyah berkata kepadaku: ‘Tulislah di perutmu:
اخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ . وَإِنَّ عَلَيْكَ اللَّعْنَةَ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ
“Keluarlah darinya, sesungguhnya engkau terkutuk, dan laknat atasmu sampai hari kiamat”’ (QS. Al Hijr: 34)
Mereka mendasarkan hal ini pada ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ada juga yang mengutip ucapan Ibnul Qayyim rahimahullah tentang gurunya Ibnu Taimiyah, bahwa beliau menulis di dahinya:
وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَاسَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ
هود: 44
“Dan dikatakan: Wahai bumi, telanlah airmu, dan wahai langit, tahanlah (airmu), lalu air itu surut dan urusan pun selesai.” (Huud: 44)
Jadi, apa hukum perbuatan ini? Kami ingin penjelasan secara rinci agar masyarakat awam dapat memahami.”
Beliau menjawab:
“Alhamdulillah, saya tidak mengetahui adanya praktek pengobatan dengan menulis ayat atau doa di sebagian tubuh orang sakit yang berasal dari amalan para salaf, maksudnya para sahabat dan tabi‘in.
Orang yang melakukan hal ini biasanya mengandalkan apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahumullah, namun saya tidak mengetahui adanya dalil langsung dari mereka mengenai pengobatan dengan cara ini. Yang tampak adalah bahwa mereka bergantung pada pengalaman praktis (eksperimen).”
Dan ilmu kedokteran dasarnya adalah pengalaman. Maka jika terbukti melalui pengalaman bahwa menulis beberapa ayat bermanfaat dalam suatu keadaan, saya tidak mengetahui adanya halangan untuk menuliskannya. Hal ini mirip dengan ruqyah menggunakan ayat-ayat yang sesuai dengan kondisi, yang tidak secara khusus dibatasi. Di antaranya adalah firman Allah:
وننزل من القرآن ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين
(Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an apa yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman)”. (QS. Al Isra’: 82)
وإن يمسسك الله بضر فلا كاشف له إلا هو
Dan firman-Nya: (Dan jika Allah menimpakan sesuatu bahaya kepadamu, maka tiada yang dapat menghilangkannya selain Dia), dan lain-lain. (QS. Al An’am: 17)
Dan lain sebagainya.
Adapun ruqyah dengan Al-Fatihah, Ayat Kursi, Surat Al-Ikhlas, dan kedua Al-Mu’awwidzatain, maka sunnah telah menunjukkan cara penyembuhan dengan menggunakannya.
Dan yang menunjukkan diperbolehkannya meluaskan penggunaan ruqyah adalah sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa salla- :
اعرضوا عليّ رقاكم، لا بأس بالرقى ما لم تكن شركاً
(Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak mengapa menggunakan ruqyah selama itu bukan syirik).”
Hal ini juga dapat dijadikan dalil dari penggunaan secara umum ayat Allah:
وننزل من القرآن ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين
(Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an apa yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman). (QS. Al Isra’: 82)
Namun, harus diperhatikan bahwa menulis ayat-ayat pada tubuh orang sakit tidak boleh menimbulkan hal yang terlarang, seperti memperlakukan ayat-ayat itu dengan tidak hormat pada tempat-tempat yang tidak pantas, misalnya pada kemaluan, pantat, ketiak, atau telapak kaki bagian bawah.
Di antara bentuk memperlakukan ayat dengan tidak hormat adalah menulisnya di punggung jika orang itu akan berbaring di atasnya.
Sebaiknya ketika mencuci tulisan tersebut, diperhatikan agar dilakukan di tempat yang suci. Demikian juga, meninggalkan sebab hadats besar (junub) jika tulisan itu masih ada, dan segera cuci tulisan itu jika terkena hadats, karena membiarkan ayat-ayat tetap ada bersamaan dengan hadats besar termasuk salah satu bentuk memperlakukan ayat dengan tidak hormat.
Wallahu A’lam”. Selesai.
Kedua:
Adapun masuk ke tempat buang air (kamar kecil), jika tulisan ayat-ayat itu ada pada tubuh, selama tertutup oleh pakaian, tidaklah menjadi masalah.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (1/109) berkata: ‘Jika seseorang ingin masuk ke tempat buang air dan bersamanya sesuatu yang terdapat di dalamnya dzikir kepada Allah, disunnahkan untuk meletakkannya…’”
Jika seseorang tetap membawa sesuatu yang mengandung dzikir kepada Allah, dan menjaga agar tidak jatuh, atau memutar bagian cincin ke telapak tangannya sisi yang dalam, maka tidak mengapa.
Imam Ahmad berkata: jika cincin tersebut terdapat nama Allah, letakkan di telapak tangan bagian dalam dan masuk ke tempat buang air. Pendapat ini juga diikuti oleh Ishaq, dan diperbolehkan oleh Ibnu Musayyib, Al-Hasan, dan Ibnu Sirin.”. Selesai dengan ringkasan.
Dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah telah ditanya: ‘Bagaimana hukum masuk kamar mandi dengan kertas yang ada tulisan nama Allah?’
Beliau menjawab: ‘Boleh masuk kamar mandi dengan kertas yang ada nama Allah selama kertas itu berada di dalam saku, tidak tampak, tetapi tersembunyi dan tertutup.’”
(Selesai, dari Fatawa Minath-Thaharah, hal. 109)
Wallahu A’lam.