Sabtu 20 Jumadits Tsani 1446 - 21 Desember 2024
Indonesian

Hukum Berdoa Dengan Selain Bahasa Arab di Dalam & di Luar Shalat

262254

Tanggal Tayang : 02-08-2020

Penampilan-penampilan : 18549

Pertanyaan

Saya telah mencari dalam fatwa-fatwa anda terkait dengan hukumnya berdoa dengan menggunakan bahasa Inggris pada saat sujud di dalam shalat fardhu, dan jawabannya bermacam-macam, mohon dibaca nomor: 11588 dan 20953 saya mohon penjelasannya dalam masalah ini.

Adapun soal yang kedua:

Terkait dengan hukum berdoa dengan doa yang tidak ada riwayatnya dengan menggunakan redaksi kita sendiri, baik dengan bahasa Arab atau dengan bahasa lainnya ? dan apakah boleh berdoa dengan menggunakan bahasa apapun; karena Allah –‘Azza wa Jalla- memahami semua bahasa ?

Ringkasan Jawaban

Boleh berdoa dengan selain bahasa Arab di dalam shalat, bagi orang yang memang dengan bahasa itu, apalagi jika ia mengalami kesulitan untuk belajar bahasa Arab. Ia boleh berdoa apa saja untuk kebaikan dunia dan akhirat, tidak ada syarat harus ada riwayatnya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Berdoa dengan selain bahasa Arab di dalam shalat menjadi tempat perbedaan para ulama fikih, sebagian mereka mengharamkan, sebagian lainnya memakruhkan, dan sebagian mereka membolehkan bagi yang tidak mampu.

Apa yang tertera di dalam website tidak dianggap berlawanan, kami telah mengambil pendapat yang membolehkan berdoa (dengan selain bahasa Arab) bagi yang tidak mampu pada jawaban kami di nomor: 20953

Adapun fatwa nomor: 11588 adalah fatwa dari Syeikh Abdul Karim Al Khudhair –hafidzahullah-, asal dari kami menukil fatwa para ulam untuk kami nukil seperti apa adanya, meskipun berbeda dengan yang menjadi pilihan website.

Berikut ini pendapat para ulama fikih dalam masalah ini:

Telah disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (11/172) tentang berdoa dengan selain bahasa Arab di dalam shalat:

Yang dinukil dari Hanafiyah dalam berdoa dengan selain bahasa Arab adalah makruh; karena Umar –radhiyallahu ‘anhu- telah melarang tentang rathanah al a’ajim (berbahasa dengan bahasa orang non Arab), rathanah sebagaimana yang tertera di dalam kamus adalah berbicara dengan bahasa non Arab, alasan yang nampak adalah karena berdoa dengan selain bahasa Arab tidak lebih utama, dan makruh tersebut adalah makruh tanzih (untuk dijauhi) bukan makruh tahrim (diharamkan).

Tidak jauh-jauh bahwa doa dengan bahasa selain Arab makruh tahrim di dalam shalat dan di luar shalat makruh tanzih.

Malikiyah berpendapat bahwa haram hukumnya berdoa dengan selain bahasa Arab –sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Abidin dari Al Qarafi- alasannya karena termasuk meniadakan bentuk pengagungan, Al Laqqani membatasi ucapan Al Qarafi dengan non Arab yang penjelasannya tidak diketahui, hal ini disimpulkan dari alasan Al Qarafi bahwa (berdoa dengan selain bahasa Arab) itu termasuk meniadakan keagungan Rububiyyah.

Adapun jika penjelasannya diketahui maka boleh digunakan secara umum di dalam shalat dan yang lainnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وعلم آدم الأسماء كلها

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya". (QS. Al Baqarah: 31)

Dan firman Allah Ta’ala:

وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه

“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya”. (QS. Ibrahim: 4)

Inilah yang dinyatakan dengan jelas juga oleh Ad Dasuqi.

Asy Syafi’iyyah telah merinci pendapat ini, mereka mengatakan: “Doa di dalam shalat itu ada yang ma’tsur (ada riwayatnya) dan ada yang tidak ma’tsur (tidak ada riwayatnya).

Adapun doa yang ma’tsur itu ada tiga hal:

  1. Yang paling benar adalah yang sesuai dengan madzhab Hambali, bahwa dibolehkan dengan selain bahasa Arab bagi mereka yang tidak mampu berbahasa Arab, dan tidak boleh bagi mereka yang mampu, jika tetap dilakukan maka shalatnya batal.
  2. Boleh bagi yang mampu berbahasa Arab dan mereka yang tidak mampu.
  3. Tidak boleh bagi salah satu dari keduanya, karena tidak ada unsur daruratnya.

Dan adapun doa yang tidak ma’tsur di dalam shalat:

Maka tidak boleh mengarangnya dan mengucapkannya dengan bahasa selain Arab dalam satu pendapat.

Adapun semua dzikir, seperti; tasyahud awal, shalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, qunut, tasbih di dalam ruku’ dan sujud, takbir intiqal, berdasarkan pendapat yang boleh dengan selain bahasa Arab, lebih utama untuk boleh.

Kalau tidak maka dibolehkannya bagi yang tidak mampu ada beberapa pendapat:

  1. Yang paling benar adalah boleh
  2. Tidak boleh
  3. Boleh pada hal yang bisa diganti dengan sujud sahwi

Kedua:

Dibolehkan bagi manusia untuk berdoa dengan yang tidak ma’tsur, meskipun dengan bahasa ‘amiyyah (pasaran) –di luar shalat atau di dalam shalat bagi yang tidak mampu- dengan semua ucapan yang mubah, tidak ada yang mengandung permusuhan, dosa dan memutus silaturrahim.

Tidak diragukan lagi bahwa doa yang ma’tsur ada banyak yang mengandung kebaikan, akan tetapi bisa jadi manusia itu butuh untuk berdoa sendiri, atau bagi orang yang suka sesuatu dari kebaikan dunia dan akhirat, atau memohon kepada Allah untuk mencegah bahaya dan keburukan, maka hal ini pintu yang sangat luas, tidak harus terikat dengan yang ma’tsur saja.

Inti dari doa adalah hadirnya hati, jujur untuk bersandar kepada Allah Ta’ala, dengan bahasa apapun, dan Allah Ta’ala mendengar semua suara, dan mengetahui semua bahasa, tidak ada yang tersembunyi sebesar biji dzarrah pun di bumi dan di langit.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Sedangkan orang yang berdoa kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dengan doa yang dibolehkan, Allah akan mendengarnya dan mengijabah doanya, baik dengan bahasa Arab atau dengan redaksi yang masih ada kesalahan gramatikanya.

Bahkan sebaiknya bagi orang yang berdoa, jika kebiasaannya tidak mengi’rab, agar jangan memaksakan untuk mengi’rab. Sebagian ulama salaf berkata: “Jika ada I’rab maka kekhusu’an akan pergi”.

Hal ini juga sebagaimana dimakruhkan untuk memaksakan sajak di dalam doa, jika terjadi sajak tanpa dipaksakan maka tidak apa-apa.

Karena doa itu berasal dari hati, lisan mengikuti hati, dan  barang siapa yang menjadikan tujuannya dalam doa untuk membenarkan lisannya, maka arah hatinya akan melemah.

Oleh karenanya, orang yang terdesak berdoa dengan hatinya dengan doa yang akan membuka kesulitannya, yang belum pernah datang sebelumnya, hal ini perkara yang didapati oleh seorang mukmin di dalam hatinya.

Doa itu boleh dengan bahasa Arab dan dengan selain bahasa Arab.

Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mengetahui tujuan orang yang berdoa dan keinginannya, meskipun lisannya belum terprogram, karena Dia Maha Mengetahui gemuruhnya suara atas banyaknya keinginan”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/242)

Di antara yang menunjukkan bolehnya berdoa dengan redaksi yang tidak ma’tsur di dalam shalat adalah sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( ثم يتخيّر من المسألة ما شاء ) وفي لفظ : ( ثم يتخيّر من الدعاء أعجبه إليه فيدعو )

رواه البخاري ( 835 ) ومسلم ( 402 )

“Kemudian ia memilih dari masalah tersebut sesuai dengan yang ia inginkan”, dan di dalam redaksi lain: “Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai lalu berdoa dengannya”. (HR. Bukhori: 835 dan Muslim: 402)

Hal ini doa di dalam shalat sebelum salam.

Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata:

“Hadits-hadits yang bermakna demikian banyak sekali, semuanya menunjukkan akan disyari’atkannya berdoa pada tempat-tempat tersebut sesuai dengan doa yang disukai oleh seorang muslim, baik yang berkaitan dengan akhirat atau yang berkaitan dengan kemaslahatan dunia, dengan syarat doanya tersebut tidak mengandung dosa dan memutus silaturrahim, dan yang lebih utama agar memperbanyak dengan doa yang ma’tsur dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-“. (Fatawa Syeikh Ibnu Baz: 11/172)

Kesimpulan:

Dibolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab di dalam shalat, bagi orang yang memang itu bahasanya, apalagi jika ia kesulitan belajar bahasa Arab. Ia juga boleh berdoa sesuai dengan yang ia kehendaki dari kebaikan dunia dan akhirat dan tidak ada syarat harus dengan yang ma’tsur.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam