Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukumnya Mengkonsumsi Kejunya Orang Majusi

262339

Tanggal Tayang : 13-09-2019

Penampilan-penampilan : 3662

Pertanyaan

Bagaimanakah pendapat para ulama tentang keshahihan beberapa hadits mauquf yang dirilis oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah:

Abu Bakar telah meriwayatkan kepada kami dan berkata: “Jarir telah meriwayatkan kepada kami dari Mughirah dari Abu Wail dan Ibrahim keduanya berkata:

“Pada saat umat Islam berdatangan, maka mereka mendapati makanan orang-orang majusi, dari mulai keju dan roti mereka, seraya mereka memakannya dan mereka tidak mempertanyakan masalah itu, latar belakang keju tersebut diberitahukan kepada Umar, lalu beliau berkata: “Sebutlah nama Allah oleh kalian dan makanlah !”. (HR. Ibnu Abi Syaibah: 5/130)

Abu Bakar telah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: “Abu Muawiyah telah meriwayatkan kepada kami dari Al A’masy dari Syaqiq, dari Amr bin Syurahbil berkata: “Kami ceritakan tentang keju kepada Umar, kami katakan kepada beliau, bahwa keju tersebut dibuat dari organ dalamnya bangkai, lalu beliau berkata: “Bacalah basmalah dan makanlah!”. (HR. Ibnu Abi Syaibah: 5/130)

Abu Bakar telah meriwayatkan kepada kami, Waki’ telah meriwayatkan kepada kami dari Sufyan dari Jasy dari Mu’awiyah bin Qurrah dari Hasan bin Ali: “Bahwa beliau pernah ditanya terkait dengan keju tersebut ?, beliau menjawab: “Tidak apa-apa, letakkanlah pisau dan sebutlah nama Allah lalu makanlah”. (HR. Ibnu Abi Syaibah: 5/130) ?

Ringkasan Jawaban

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa memakan kejunya orang majusi atau orang selain majusi, maka hukum asalnya adalah halal, selama tidak diharamkan karena cara lainnya, seperti menambahkan apa saja yang diharamkan, dari mulai lemaknya babi dan lain sebagainya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Adapun sanad pertama:

Para perawinya terpercaya dari jalunya Bukhori dan Muslim, hanya saja Mughirah ini anaknya Muksham Ad Dhaby sebagai seorang yang mudallis, dan telah melalui jalur ‘an, ‘an, ‘an dari Abu Wail dan Ibrohim.

Baca juga: Tahdzib at Tahdzib (10/241) dan Ats Tsiqaat karya Ibnu Hibban (7/464)

Nampaknya di sini ada kemungkinannya, maka jalur ‘an ‘an nya Mughirah bin Abi Wail dan Ibrahim, ditakhrij di dalam dua kitab shahih dalam kategori hadits marfu’, sedangkan hadits ini mauquf lebih ringan.

Adapun sanad yang kedua:

Para perawinya juga para perawi dua kitab shahih, Abu Mu’awiyah meskipun ada lebih dari satu orang yang membicarakan tentang dirinya, akan tetapi yang dibicarakan bukan tentang hadits A’masy, adapun haditsnya Al A’masy secara khusus maka ia mampu menghafalnya dengan baik, ia termasuk sahabat Al A’masy yang dapat dipercaya, Waki’ berkata: “Kami tidak mengetahui seorang pun yang lebih tahu tentang hadits Al A’masy kecuali Abu Mu’awiyah”.

Baca: At Tadzhib (9/121)

Mughirah Al A’masy telah menyelisihinya, karena Mughirah telah meriwayatkan dari Abu Wail –dengan diikuti oleh Ibrahim, yaitu; An Nakha’i- dari Umar, dan Al A’masy telah meriwayatkan dari Abu Wail –saudara kandung Ibnu Salamah- dari Amr bin Syarahbil dari Umar, dan hadits Al A’masy lebih shahih.

Hadits tersebut bagaimanapun tetap shahih dari Umar, baik dari hadits Mughirah maupun dari hadits Al A’masy.

Adapun atsar dari Hasan bin Ali, di dalam sanadnya terdapat Jahsy, yaitu; Jahsy bin Ziyad Ad Dhaby, telah disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Al Jarh wa Ta’dil (2/550), dan ia tidak menyebutkan cacat dan pembenarannya, demikian juga yang disebutkan oleh Bukhori di dalam At Tarikh (2/253) dan berkata: “Ats Tsauri, Abu Bakar, Muhammad bin Fudhail bin Ghazwan telah meriwayatkannya”.

Ibnu Hibban telah menyebutkannya di dalam Ats Tsiqat (6/157).

Dia termasuk orang yang tidak dikenal, dan sebagian ulama menjadikan seperti perawi ini sebagai hadits hasan, khususnya seperti pada hadits mauquf tersebut.

Hukumnya organ dalam itu bisa berbeda sesuai dengan pengambilannya, jika diambilkan dari hewan yang disembelih dengan sembelihan yang syar’i maka suci dan bisa dimakan, dan jika diambilkan dari bangkai atau dari hewan yang tidak disembelih dengan sembelihan syar’i maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih. Jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah bahwa hal itu najis, dan pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat yang lain bahwa hal itu suci, dan inilah yang anggap rajih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-“. (Majmu’ Al Fatawa: 21/103)

“Hukum yang nampak dari keju mereka –kejunya orang-orang majusi- adalah halal, dan organ dalam bangkai dan susunya adalah suci; karena para sahabat pada saat membebaskan daerah Irak mereka mengkonsumsi kejunya orang majusi, hal itu begitu nampak jelas dan sudah umum di kalangan mereka, dan kalau ada yang menukil dari sebagian mereka bahwa mereka menjadikannya makruh maka perlu dipertanyakan”.

Baca juga soal nomor: 2841 dan 115306.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam