Alhamdulillah.
Pertama:
Penjualan seperti ini tidak diperbolehkan karena dua sebab:
Pertama: karena anda menjual beton sebelum membeli –secara nyata- dari pedagang. Hal ini anda telah menjualnya sebelum memilikinya. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang hal itu. Diriwayatkan Nasai’I, (4613) Abu Dawud, (3503) Tirmizi, (1232) dari Hakim bin Hizam berkata:
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لآ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ) والحديث صححه الألباني في صحيح النسائي
“Saya bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, saya berkata, “Wahai Rasulullah, ada seseorang datang dan meminta diriku menjual apa yang saya tidak punya untuk dijual darinya kemudian dia membelinya dari pasar. Maka beliau bersabda, “Jangan menjual apa yang tidak ada pada anda.” Hadits dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Nasa’i.
Kedua: Kalau sekiranya anda telah memiliki barang tersebut. Dan anda telah membelinya dari pedagang sebelum menjualnya. Maka anda telah menjualnya sebelum anda pegang barang itu. Dan memindahkan barang itu dari gudang pedagang ke tempat gudang khusus anda. karena barang itu langsung dari pedagang ke pelanggan. Hal ini maksudnya tidak termasuk jaminan anda. dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang (mengambil) laba dari sesuatu yang tidak dijamin. Hr. Tirmizi, (1234) dan dinyatakan hasan oleh Albani di ‘Irwail Golil, (1386). Silahkan melihat jawaban soal no. 39761.
Akan tetapi mungkin anda menjadi wakil pedagang. Bersepakat dengannya untuk memasarkan dagangan darinya. Dimana kalau anda dapat menjual lebih dari harga yang telah ditentukan. Maka kelebihannya itu milik anda. kalau gambaran seperti ini diperbolehkan. Tanpa anda membayar DP. Dan tidak membayar apapun. Karena anda tidak membeli barang untuk diri anda. akan tetapi anda memasarkan untuk kemaslahatan pedagang. Dan ia masih dalam kepemilikan dan jaminannya.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (5/86) mengatakan, “Kalau ada yang mengatakan ‘Juallah baju ini dengan harga sepuluh. Kelebihan dari itu, untuk anda. itu sah. Dan anda berhak dari kelebihan itu. Syafi’I mengatakan, “Tidak sah. Yang menunjukkan keabsahan hal ini adalah bahwa Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau berpendapat hal itu tidak mengapa. Karena ia melakukan transaksi pada hartanya dengan seizinnya. Sehingga syarat keuntungannya sah untuknya. Seperti mudhorib dan pekerja dalam pengairan. Selesai silahkan melihat jawaban soal no. 121386.
Wallahu a’lam .