Ahad 3 Rabi'uts Tsani 1446 - 6 Oktober 2024
Indonesian

Membeli Barang Dan Memasarkan Atas Nama Pedagang Yang Membeli Darinya Dan Mewakilkan Menerima Harga

267918

Tanggal Tayang : 30-01-2018

Penampilan-penampilan : 7121

Pertanyaan

Apakah saya diperbolehkan membeli barang tertentu seperti beton atau aspal. Salah satu contoh kalau harga permeter 40 Riyal. Apakah saya diperbolehkan menjual dengan harga 45 riyal dengan nama pedagang yang saya beli darinya. Perlu diketahui bahwa beliau setuju akan hal itu. Dimana saya tawarkan kepada pelanggan dan pelanggan sepakat dengan harga yang saya tawarkan. Akan tetapi saya telah membayar harga separuh dari barang ke pedagang yang saya beli darinya. Ketika barang sudah dikirimkan semua ke pelanggan. Pelanggan melunasi harga semua barang ke pedagang. Kemudian pedagang memotong dana yang dibayarkan kepadanya dan memberikan kepadaku sisa dari itu. Perlu diketahui bahwa saya tidak bisa menjual barang atas nama diriku hal itu karena saya bukan penduduk asli dimana saya hidup sampai saya memiliki izin dagang. Mohon penjelasan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Penjualan seperti ini tidak diperbolehkan karena dua sebab:

Pertama: karena anda menjual beton sebelum membeli –secara nyata- dari pedagang. Hal ini anda telah menjualnya sebelum memilikinya. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang hal itu. Diriwayatkan Nasai’I, (4613) Abu Dawud, (3503) Tirmizi, (1232) dari Hakim bin Hizam berkata:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ  لآ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ) والحديث صححه الألباني في صحيح النسائي

“Saya bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, saya berkata, “Wahai Rasulullah, ada seseorang datang dan meminta diriku menjual apa yang saya tidak punya untuk dijual darinya kemudian dia membelinya dari pasar. Maka beliau bersabda, “Jangan menjual apa yang tidak ada pada anda.” Hadits dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Nasa’i.

Kedua: Kalau sekiranya anda telah memiliki barang tersebut. Dan anda telah membelinya dari pedagang sebelum menjualnya. Maka anda telah menjualnya sebelum anda pegang barang  itu. Dan memindahkan barang itu dari gudang pedagang ke tempat gudang khusus anda. karena barang itu langsung dari pedagang ke pelanggan. Hal ini maksudnya tidak termasuk jaminan anda. dimana Nabi sallallahu alaihi  wa sallam telah melarang (mengambil) laba dari sesuatu yang tidak dijamin. Hr. Tirmizi, (1234) dan dinyatakan hasan oleh Albani di ‘Irwail Golil, (1386). Silahkan melihat jawaban soal no. 39761.

Akan tetapi mungkin anda menjadi wakil pedagang. Bersepakat dengannya untuk memasarkan dagangan darinya. Dimana kalau anda dapat menjual lebih dari harga yang telah ditentukan. Maka kelebihannya itu milik anda. kalau gambaran seperti ini diperbolehkan. Tanpa anda membayar DP. Dan tidak membayar apapun. Karena anda tidak membeli barang untuk diri anda. akan tetapi anda memasarkan untuk kemaslahatan pedagang. Dan ia masih dalam kepemilikan dan jaminannya.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (5/86) mengatakan, “Kalau ada yang mengatakan ‘Juallah baju ini dengan harga sepuluh. Kelebihan dari itu, untuk anda. itu sah. Dan anda berhak dari kelebihan itu. Syafi’I mengatakan, “Tidak sah. Yang menunjukkan keabsahan hal ini adalah bahwa Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau berpendapat hal itu tidak mengapa. Karena ia melakukan transaksi pada hartanya dengan seizinnya. Sehingga syarat keuntungannya sah untuknya. Seperti mudhorib dan pekerja dalam pengairan. Selesai silahkan melihat jawaban soal no. 121386.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam