Alhamdulillah.
Hukum asal semua yang untuk hiasan dan kecantikan adalah halal dan boleh, Allah Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعا
البقرة / 29
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29)
Dan bisa jadi mustahab (sunnah) jika tujuannya berhias untuk suami, hal ini termasuk perkara yang disyari’atkan.
Akan tetapi ini terbatas, jika tidak digunakan pada perkara yang haram, seperti berhias untuk orang yang tidak boleh menampakkan perhiasan kepada mereka dari orang laki-laki asing, ada syarat lainnya yaitu; tidak mengandung bahan yang akan membahayakan tubuh, atau mengandung bahan yang najis, seperti minyak babi, maka jika demikian hukumnya haram; karena manusia itu dilarang untuk melakukan hal yang membahayakannya, berdasarkan sabda Nabi –shallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak membahayakan dan tidak mendapatkan bahaya (dari orang lain)”.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Memerahkan bibir (berlipstik) tidak masalah karena hukum asalnya mubah sampai ada penjelasan keharamannya, akan tetapi jika jelas-jelas akan membahayakan bibir, akan menjadikan kering, menghilangkan kelembaban dan kandungan minyaknya, maka dalam kondisi seperti ini dilarang, saya pernah mendapatkan kabar ada yang sampai menjadikan bibirnya pecah-pecah, jika memang demikian maka manusia dilarang untuk mengerjakan sesuatu yang membahayakannya.
(Fatawa Manarul Islam: 3/831)
DR. Wajih Zainul Abidin telah menulis makalah pada majalah Al Wa’yu al Islami terkait dengan bahaya yang disebabkan oleh alat kosmetik yang tersebar saat ini dan yang digunakan oleh para wanita, disebutkan di sana:
Bisa jadi lipstik itu menyebabkan bengkak atau kulitnya yang tipis menjadi kering dan pecah-pecah; karena akan menghilangkan lapisan pelindung bibir.
Dinukil dari kitab Zinat al Mar’ah al Muslimah karya Syeikh Abdullah Al Fauzan: 51
Wallahu A’lam