Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Larangan Mendahului Ramadan Dengan Berpuasa Sehari Atau Dua Hari (Sebelumnya)

Pertanyaan

Saya mendengar bahwa tidak dibolehkan berpuasa sebelum Ramadan, apakah hal itu benar?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Terdapat hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam tentang larangan berpuasa setelah pertengahan kedua di bulan Sya’ban. Kecuali dalam dua kondisi:

Pertama, orang yang sudah terbiasa berpuasa. Contoh orang yang terbiasa, seperti seseorang yang terbiasa puasa senen dan kamis, maka dia boleh berpuasa (senen dan kamis) meskipun telah masuk pertangahan kedua di bulan Sya’ban.

Kedua, kalau dia melanjutkan puasa pertengahan kedua dari pertengahan pertama di bulan Sya’ban. Dengan memulai puasa di pertengahan pertama di bulan Sya’ban dan melanjutkan berpuasa sampai memasuki bulan Ramadan. Hal ini dibolehkan, silahkan merujuk soal no. (13726).

Diantara hadits-hadits tersebut adalah:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1914 dan Muslim, no. 1082 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, (3237). Tirmizi, (738). Ibnu Majah, (1651) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا ) صححه الألباني في صحيح الترمذي 590)

“Ketika telah memasuki pertengahan Sya’ban, maka janganlah kamu semua berpuasa.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 590)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam “Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.”

Di dalamya ada larangan jelas menyambut Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Bagi orang yang tidak terbiasa berpuasa atau melanjutkan puasa sebelumnya. Kalau tidak melanjutkan dan bertepatan dengan kebiasannya, maka hal itu diharamkan.

Diriwayatkan oleh Tirmizi, (686) dan Nasa’I, (2188) dari Ammar bin Yasir radhiallahu’anhu berkata,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Siapa yang berpuasa di hari yang diragukan orang-orang, maka dia telah berbuat kemaksiatan kepada Abu Al-Qasim (Rasulullah) sallallahu alaihi wa sallam.”

Silahkan merujuk soal no. 13711.

Al-Hafid dalam Fathul Bari mengatakan, “Dapat dijadikan dalil akan pengharaman puasa yang diragukan, karena shahabat tidak mengatakan seperti itu dari pendapatnya.” Selesai

Hari yang diragukan adalah hari ketiga puluh bulan Sya’ban ketika tidak terlihat bulan sabit dikarenakan mendung atau semisalnya. Dinamakan hari yang diragukan karena ada kemungkinan hari ketiga puluh bulan Sya’ban dan ada kemungkinan hari pertama di bulan Ramadan. Diharamkan berpuasa kecuali bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa dan bertepatan pada hari tersebut.

An-Nawawi rahimahuallah dalam Al-Majmu, (6/400) mengatakan terkait hukum puasa hari yang diragukan, “Adapun kalau dia berpuasa sunah. Kalau ada sebab, seperti biasanya berpuasa dahr atau sehari puasa sehari berbuka atau berpuasa pada hari tertentu seperti hari senen. Dan bertepatan (pada hari yang diragukan), maka dibolehkan berpuasa tanpa ada perbedaan diantara teman-teman kami. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah “Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah). Kalau tidak ada sebab, maka puasanya haram.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam penjelasan hadits “Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah. Beliau mengatakan, “Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait dengan larangan ini, apakah larangan haram atau larangan makruh? Yang kuat adalah larangan haram. terutama hari yang diragukan di dalamnya.” Syarh Riyadus Shalihin, 3/394.

Dengan demikian, puasa di pertengahan kedua di bulan Sya’ban ada dua macam:

Pertama, puasa dari hari keenam belas sampai duapuluh delapan. Ini makruh kecuali orang yang bertepatan dengan kebiasaan (berpuasa).

Kedua, puasa hari yang diragukan, atau sehari atau dua hari sebelum Ramadan. Ini diharamkan kecuali orang yang bertepatan dengan kebiasaannya (berpuasa).

Wallahua’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam