Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukumnya Investasi Di Platform E-Toro

Pertanyaan

Banyak pembicaraan terkait dengan bekerja di E-Toro dan berbisnis di sana.  Di dalamnya kita dapat membeli dan menjual saham. Ada yang mengatakan: Halal, dan yang lain mengatakan haram. Yang lain mengatakan itu termasuk perusahaan Yahudi yang tidak boleh berinteraksi dengannya, dan seterusnya. Saya berharap penjelasan dari Anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Investasi di dalam bursa dan yang lainnya melalui perantara, bisa jadi boleh dan bisa jadi haram, sesuai dengan jenis transaksinya dan sejauh mana kesesuaiannya dengan rambu-rambu syari’ah.

Tidak boleh bertransaksi dengan yang namanya margin dan laverage yang biasa dipakai dalam sistem forex, karena sejumlah larangan-larangan syariat, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal no.  125758 .

Di antara sejumlah larangan itu –sebagaimana telah ditetapkan pada keputusan Majma Fikh Islami,  dalam hal ini adalah: Bahwa bisnis dengan cara transaksi seperti ini di pasar internasional umumnya mengandung banyak akad yang haram menurut syariat, di antaranya adalah:

  1. Bisnis dengan obligasi, itu termasuk riba haram, dan telah dinyatakan secara tegas dalam keputusan Majma Fikih Islami di Jeddah no: 60 pada pertemuannya yang ke-6.
  2. Bisnis sahamnya di perusahaan-perusahaan yang tidak selektif. Telah diputuskan pada keputusan Majma Fikih Islami dengan rabithah Alam Islami pada pertemuannya yang ke-14 tahun 1415 H tentang haramnya berbisnis pada saham perusahaan yang praktek utamanya adalah haram atau sebagian transaksinya haram seperti riba.
  3. Menjual dan membeli mata uang yang terlaksana tanpa serah terima langsung yang membuatnya boleh bertransaksi dengannya. 
  4. Bisnis pada akad optional dan akad masa depan. Telah diputuskan pada Majma Fikih Islami di Jeddah, no: 63 pada pertemuannya yang ke-6, bahwa akad optional tidak boleh secara syar’i; karena yang dijadikan akad bukan harta, juga bukan jasa, dan bukan sebagai sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alat bayar, dan yang serupa dengannya seperti akad berjangka dan akad pada indikator.

Kedua:

Setelah melihat platform E-Toro bahwa menjadi jelas bahwa trading di dalamnya terlaksana melalui leverage (margin) yang mengandung biaya atas penyimpanan ribawi melalui akad CFD yang haram.

Akad CFD atau akad kontra CFD dengan kode CFDs, akad ini telah didefinisikan sebagai, ‘Kesepakatan antar dua belah pihak, yang dibahasakan biasanya dengan istilah “pembeli” dan “penjual”, dan nilainya berdiri di atas dasar yang pokok (misalnya, indikator bursa atau saham atau akad berjangka ‘futures’)

Pada akhir akad atau saat semua pihak yang berakad hendak menutup transaksi, penjual membayar selisih antara harga dasarnya sekarang dengan harga saat dibuka untuk pembeli. Hal ini jika nilai dasar pokoknya naik. Dan sebaliknya, kalau nilai pokoknya telah turun, dan perbedaan antara harga sekarang dengan harga pertama negatif, maka ketika itu pembeli membayar selisihnya kepada penjual”. Demikian dikutip 

Akad CFD ini haram, sama juga dengan akad optional dan akad masa depan yang tertera pada Majma Fikih Islami. Jika transaksi tersebut ditambah dengan sistem margin, maka ini keharaman dari sisi lain lagi.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam