Alhamdulillah.
Tidak mengapa anda mengambil dana yang telah ditentukan pakar showroom. Karena refrensi hal itu kepada pakar yang berpengalaman. Asalnya siapa yang merusak mobil orang lain, maka dia diharuskan menanggung apa yang telah dirusaknya. Ditambah lagi dengan berkurang harga mobil disebabkan kecelakaan itu.
Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (1/226), “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa orang yang merusak kalau sepadan, maka dia menanggung yang sepadan. Kalau dinilai, maka dia menanggung nilainya. Sebagaimana kami tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa perkiraan harga, memperhatikan tempat rusaknya.” Selesai
Didalamnya juga, (28/233), “Para ulama fikih tidak berbeda pendapat terkait tanggunggungan kekurangan harta disebabkan gosab (memakai tanpa izin). Atau melakukan sesuatu yang merusak, atau menghilangkannya atau semisal itu. Baik kekurangannya itu disengaja atau tanpa disengaja.” Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Permasalahan bukan sekedar sparepart. Bahkan sparepart dan yang terjadi pada mobil berkurang (nilainya) disebabkan tabrakan. Permasalahan ini banyak orang yang kurang jeli melihatnya. Masing-masing orang mengetahui perbedaan antara harga mobil tabrakan meskipun telah diperbaiki dengan harga mobil tidak tabrakan.” Selesai dari Fatawa Nurun ‘Ala Darbi.
Dari sini, maka tidak mengapa anda mengambil dana itu. Sampai kalau sekiranya anda perbaiki mobil ternyata lebih murah membayarnya. Sebagaimana kami sebutkan perlu memperhatikan nilai mobil berkurang dengan kecelakaan. Tidak mengapa anda menyimpan mobil anda atau menjual untuk dipreteli disertai dengan mengambil penggantinya.
Wallahu a’lam.