Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Dia Mengatakan Kepada Istrinya ‘Anda Cerai’ Dia Ingin Mengancam Dan Menakut-nakuti

Pertanyaan

Saya dalam kondisi putus asa, saya memohon pertolongan. Disela-sela pernikahanku disebebkan sebagian prilaku jelek dari istriku. Kami bertengkar, ketika sangat marah saya biasa mengancamnya dengan cerai. Dimana niatku senantiasa sekedar membuat jera atau menjadikan dia faham akan bahaya kondisinya. Akan tetapi, benar-benar bukan cerai sebenarnya. Pada sebagian pertengkaran kami, saya biasa mengancamnya dengan cerai dan saya katakan ‘Kamu dicerai’ begitu juga ketika saya di India, saya menulis kepadanya kalau dia tidak mendengarkanku, saya akan menceraikan kamu. Setelah itu saya menulis bahwa kamu diceraikan. Saya bersumpah dengan nama Allah, pada semua pertikaian ini (ucapan atau tulisan) saya benar-benar tidak berniat menceraikannya. Hanya sekedar mengancamnya. Apakah ancaman ini atau perkataan anda dicerai waktu marah tanpa ada niatan cerai termasuk jatuh cerai?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Ucapan suami kepada istrinya anda cerai, adalah termasuk cerai yang jelas. Tidak tergantung pada niatan. Dan tidak diterima dari anda kalau keinginan anda menakut-nakuti atau mengancam. Maka jatuh cerai dengan perkataan anda. tanpa melihat niatan anda. selagi anda bermaksud mengucapkan kata itu dan mengerti artinya. Kalau orang tidur dan tidak sadar mengucapkan kata cerai tanpa bermaksud kata itu, maka tidak jatuh cerai. Begitu juga kalau orang non arab mengatakan kata cerai (talak) dimana dia tidak mengerti artinya, tidak jatuh cerai. Sementara kalau dia bermaksud kata itu dan mengerti artinya, maka jatuh cerai meskipun tanpa bermaksud menjatuhkannya.

Qarafi dalam ‘Furuq, (3/163) mengatakan, “Ketika para ulama fikih mengatakan, “Sesungguhnya niatan adalah syarat dalam ungkapan yang jelas. Mereka menginginkan bermaksud memulai perkataan. Hal ini mengeluarkan dari perkataan yang tidak sengaja dan tidak ada maksud apa-apa. Seperti kalau nama istriny ‘Toriq’ dan dia memanggilnya, kemudian kedahuluan mengatakan kepadanya ‘Wahai Toliq (yang dicerai). Maka tidak ada apa-apa karena dia tidak bermaksud dengan kata tersebut.

Dimana mereka mengatakan, “Niatan bukan syarat dalam ungkapan yang jelas (sorih). Maksudnya sengaja memakai teks yang mempunyai arti talak (cerai) maksudnya mempergunakan dengan maksud menjatuhkan cerai. Ia tidak disyaratkan ungkapan secara jelas menurut ijma’ (konsensus). Hal itu termasuk kekhususan kiasan (kinayah) yang bermaksud dengannya makna talak (cerai). Selesai

Kalau anda rujuk dengan istri anda setelah menceraikan. Kemudian menceraikan kedua kali dengan perkataan anda ‘Engkau dicerai’ maka terhitung untuk anda dua kali perceraian.

Hal ini kalau anda mengucapkannnya. Sementara kalau anda menulis suatu tulisan, maka cerai tidak jatuh kecuali dengan niatan cerai. Hal itu karena tulisan tidak masuk dalam ungkapan jelas cerai, ia termasuk kinayah (kiasan). Silahkan melihat soal no. 72291.

Sementara ucapan anda ‘Kalau kamu tidak mendengarkanku, akan saya ceraikan kamu’ ini termasuk ancaman dengan cerai waktu ke depan. Kalau ancaman anda lakukan dan menceraikan, maka jatuh cerai. Kalau ancaman anda tidak dilakukan, dan tidak diceraikan benar. Maka tidak jatuh apapun, ini sekedar ancaman.

Kedua:

Talak dalam kondisi marah, (para ulama) sepakat ada yang tidak jatuh dan sepakat ada yang jatuh. Serta ada juga yang masih diperselisihkan sesuai dengan macam marah dan derajatnya. Telah ada penjelasan hal itu di jawaban no. 22034 dan no. 445174.

Kesimpulannya:

Bahwa marah yang keluar dari seseorang dengan perasaan dan pengetahuannya, maka tidak jatuh cerai. Begitu juga kalau sangat marah menjadikan seseorang menceraikan. Meskipun dalam kondisi pilihan dan tenang, tidak jatuh talak.

Ini yang menjadi pilihan jumhur (mayoritas) ahli ilmu. Dari sini, kalau anda mengucapkan talak dalam kondisi sangat marah. Kalau tidak kondisi seperti itu, tidak akan mentalaknya. Maka talak tidak jatuh. Kalau marah anda itu biasa, tidak sampai menutup keinginan anda, maka jatuh talak.

Nasehat bagi anda, hendaknya diri anda pergi ke Pengadilan Agama di tempat anda. Kalau tidak memungkinkan, maka pergi ke sebagian ahli fatwa dari kalangan ahli ilmu di negara anda tinggal. Menjelaskan apa yang terjadi pada anda. Dan kata-kata yang keluar dalam masalah talak. Agar memberikan fatwa kepada anda dengan jelas dan terperinci. Kalau bersama-sama dengan istri anda, itu lebih utama.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Tema-tema Terkait