Alhamdulillah.
Barang siapa yang mencuil kulit bibirnya pada saat berpuasa, maka wajib baginya untuk membuangnya.
Jika dia menelannya karena lupa atau sulit ditemukan atau sulit untuk dikeluarkan, lalu dia menelannya bersamaan dengan ludahnya, maka puasanya tetap sah dan tidak ada konsekuensi apapun baginya; karena dia mengira jika ada secuil kulit tersebut, kalau pun ia menelannya maka ia menelan tanpa sengaja.
Disebutkan dalam Syarh Muntahal Iradah (1/483):
“…Atau ia mendapati pada pagi harinya sisa makanan di mulutnya, lalu ia membuangnya, atau kesuitan untuk membuangnya, lalu tertelan bersamaan dengan ludahnya tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal; karena sulitnya menghindari masalah ini. Jika ternyata dia bisa membedakan antara sisa makanan dengan ludahnya, lalu ia menelannya berdasarkan pilihannya, maka puasanya batal menurut Imam Ahmad”.
Maka selama dia tidak sengaja untuk menelan cuilan kulit tersebut, maka tidak apa-apa dan tidak perlu juga anda keluar dari shalat untuk berkumur, bahkan haram hukumnya membatalkan shalat dalam kondisi tersebut. Yang diwajibkan adalah membuangnya dengan cara mengambilnya dengan jarinya atau dengan sapu tangan atau dengan yang lainnya.
Wallahu A’lam