Kamis 23 Syawal 1445 - 2 Mei 2024
Indonesian

Hukum Menjual Program Untuk Mengawasi Prilaku Anak-anak di Komputer

Pertanyaan

Kami ini menjual program yang dengannya dapat mengawasi dan menjamin keamanaan anak-anak sampai usia baligh terkait apa yang ditonton mereka di komputer dan semua langkah-langkah mereka. Tujuannya untuk melindungi anak-anak tontonan konten yang akan membahayakan mereka dan menyimpang dari perintah Allah Ta’ala. Adakah syarat install program komputer seperti ini  atau pada HP anak harus diketahui dia atau boleh dengan rahasia?

Jika install sudah selesai dengan diketahui oleh anak maka ada cara mudah untuk menonaktifkan program sesaat setelah mereka duduk di depan komputer, dan ini layanan terbuka yang memungkinkan anak menonaktifkan kerja program lalu program itu akan kehilangan manfaatnya. Jika install program secara rahasia, apakah hal ini termasuk sisi tajassus (memata-matai) anak? Apakah kami sebagai penjual program seperti ini bertanggung jawab atas cara menggunakannya dengan rahasia dan terang-terangan? Seperti diketahui bahwa syarat penggunaannya akan tertulis disertakan di dalam program. Bisa jadi dibeli oleh orang kafir yang tidak memperhatikan syarat penggunaannya dan akan digunakan untuk lawannya secara rahasia. Apakah kami sebagai penjual program dan umat Islam bertanggung jawab akan hal itu? Apa yang diperintahkan oleh Islam pada kondisi seperti ini? Bagaimana kita menjauhi yang haram ? 

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak boleh menaruh program untuk mengawasi prilaku anak-anak atau orang dewasa atau istri tanpa sepengetahuan mereka; karena hal itu termasuk tajassus yang dilarang.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

سورة الحجرات: 12

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hujurat: 12)

Bukhori (5144) dan Muslim (2563) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Jauhilah prasangka, karena prasangka merupakan ucapan paling dusta. Janganlah saling mengintai dan janganlah saling memata-matai, janganlah saling marah, jadilah kalian bersaudara. Seorang laki-laki tidak boleh meminang pinangan saudara lainnya sampai dia menikahinya atau meninggalkannya”. 

Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الْإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ لَا تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ (رواه الترمذي، رقم 2032 وأبو داود، رقم 4880(

“Wahai orang-orang yang telah masuk Islam dengan lisannya namun keimanan belum masuk ke dalam hatinya. Kalian jangan sakiti umat Islam, dan janganlah kalian mencelanya, dan janganlah mencari-cari aibnya. Barangsiapa mencari-cari aib saudaranya yang muslim, maka Allah akan menyingkap aibnya siapa yang dicari-cari aibnya oleh Allah, Dia akan mempermalukannya meskipun dia berada di dalam kendaraannya”. (HR. Tirmidzi: 2032 dan Abu Daud: 4880)

Jalan keluarnya adalah hendaknya orang tua memberitahu anak-anaknya bahwa dia memasang program untuk mengawasi prilaku mereka terhadap perangkat komputer dan tidak wajib memperlihatkan programnya kepada mereka, boleh disembunyikan, atau memilih program yang tidak memungkinkan bagi anak-anak untuk menonaktifkannya.

Boleh menggunakan aplikasi  yang dapat menutup situs-situs yang buruk dan yang semisalnya, dan hal itu tidak termasuk memata-matai, justeru hal itu menjadi sarana mencegah kekhawatiran yang dapat menyebabkan kerusakan dan bahaya dan hal ini termasuk tanggung jawab orang tua.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

سورة التحريم: 6

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At Tahrim: 6)

Dan dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أَلا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري، رقم 7138 ومسلم، رقم 1829.)

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang penguasa adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi anggota keluarganya dan dia bertanggung jawab atas mereka, dan seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia bertanggung jawab atas mereka, dan seorang hamba sahaya adalah pemimpin atas harta tuannya dan bertanggung jawab atasnya. Ketahuilah bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya”. (HR. Bukhori: 7138 dan Muslim: 1829)

Bukhori (7151) dan Muslim (142) telah meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar Al Muzani –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Tidaklah seorang hamba yang diberikan amanah oleh Allah memimpin rakyat, meninggal dunia dalam keadaan curang kepada rakyatnya, maka Allah telah mengharamkan surga baginya”.

Kedua:

Adapun menjual aplikasi ini dan yang lainnya yang memungkinkan digunakan untuk hal yang mubah dan yang haram, maka hukum asalnya boleh menjualnya dan berbisnis di dalamnya, kecuali jika diketahui atau besar kemungkinannya bahwa si pembeli akan menggunakannya pada yang haram, maka tidak boleh menjual kepadanya.

Jika kondisinya tidak diketahui atau masih ragu-ragu, apakah akan digunakan untuk yang haram atau tidak, maka tidak masalah menjualnya kepadanya. Jika digunakan ke dalam yang haram maka dosanya kepada dia sendiri.

Terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah (13/109): “Setiap  yang digunakan untuk perkara haram, atau besar kemungkinannya digunakan untuk hal itu; maka haram diproduksi, diimpor, menjualnya, dan dipromosikan kepada umat Islam”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam