Pertama.
Dalam masalah talak, tidak ada bedanya antara bersungguh-sungguh dengan bercanda. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata,
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلاقُ، وَالرَّجْعَةُ رواه أبو داود (2194) ، والترمذي (1184) ، وابن ماجه (2039)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tiga hal yang sungguh-sungguhnya dianggap sah dan bercandanya pun dianggap sah: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud no. 2194, At-Tirmidzi, no. 1184, Ibnu Majah, no. 2039).
Para ulama berbeda pendapat mengenai kesahihan dan kedhaifannya, namun Syaikh Al-Albani menilainya hasan dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1826.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Adapun talak orang yang bercanda, maka itu jatuh menurut pandangan umum (ulama), begitu pula nikahnya dianggap sah, sebagaimana teks hadis Marfu’. Inilah yang terjaga (diriwayatkan) dari para sahabat dan tabi'in, dan merupakan pendapat mayoritas ulama.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 6/63).
Jika suami Anda menujukan ucapan talak tersebut kepada Anda dengan bercanda lalu berkata, “Kamu ditalak, ditalak, ditalak,” maka inilah yang disebut talak candaan (Hazl), dan talak tersebut jatuh.
Namun, jika dia tidak bermaksud menujukan ucapan itu kepada Anda, melainkan hanya sedang menceritakan kata-kata yang menyebabkan jatuhnya talak, atau sekadar ingin mengingatnya tanpa maksud menujukannya kepada Anda (baik serius maupun bercanda), maka ini disebut Hikayatut Thalaq (menceritakan talak), dan hal ini tidak menjatuhkan talak apa pun.
Contohnya, seperti seorang guru atau murid yang berkata, “Di antara bentuk talak adalah seseorang berkata, ‘Kamu ditalak, ditalak, ditalak,’ tanpa memaksudkannya kepada istrinya, melainkan ingin menceritakan apa yang dipelajarinya atau mengingat hal tersebut.
Atau seorang suami datang kepada seorang Syaikh lalu berkata, “Tadi saya berkata kepada istri saya, ‘Kamu ditalak.’” Maka penceritaan (hikayat) ini tidak menjatuhkan talak baru.
Syaikh Zakaria Al-Anshari Rahimahullah berkata, “Rukun ketiga: Niat talak, maka disyaratkan memaksudkan lafaz beserta maknanya, artinya secara bersamaan, untuk menghilangkan ikatan nikah, karena yang dianggap adalah memaksudkan lafaz dan maknanya secara bersamaan. Dan disyaratkannya memaksudkan makna adalah untuk mengecualikan penceritaan talak orang lain, penggambaran (kasus) oleh ahli fikih, dan memanggil wanita yang memang bernama Thaliq (yang artinya Ditalak).” (Asna Al-Mathalib, 3/280).
Maksud dari memanggil wanita yang bernama demikian adalah memanggil perempuan yang namanya Thaliq dengan ucapan Thaliq atau Wahai Thaliq.
Kedua.
Jika talak memang dianggap jatuh berdasarkan rincian di atas, maka hanya jatuh satu talak saja.
Hal ini dikarenakan pendapat yang kuat adalah bahwa talak tiga —baik dengan satu kalimat seperti ucapan kamu ditalak tiga kali, maupun dengan beberapa kalimat seperti kamu ditalak, ditalak, ditalak— maka dihitung satu talak. Demikian pula jika diucapkan dalam majelis yang berbeda-beda namun belum diselingi rujuk atau akad baru, maka tetap dihitung satu. Tidak jatuh talak kedua atau ketiga kecuali setelah adanya rujuk atau akad baru.
Sykaih Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata, “Pendapat yang kuat dalam semua masalah ini adalah bahwa tidak ada talak tiga sama sekali (dalam satu waktu), kecuali jika diselingi dengan rujuk atau akad. Jika tidak, maka tidak jatuh talak tiga. Inilah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan inilah yang benar.” (As-Syarh Al-Mumti’, 13/94).
Wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah untuk mempelajari hukum-hukum agama yang mereka butuhkan, seperti mempelajari hukum nikah bagi yang ingin menikah, termasuk di dalamnya mengetahui apa yang menyebabkan jatuhnya talak yang dapat membatalkan pernikahan.
Wallahu A’lam.