Membunuh Burung Dara di Makkah Tanpa Sengaja

Pertanyaan 289239

Saya dan keluarga saya berada di Makkah untuk melaksanakan umrah. Setelah selesai umrah dan bertahallul, saat sedang mengendarai mobil, saya dikejutkan oleh seekor burung dara di atas tanah di tengah jalan raya di daerah Mina. Saya mengira burung itu akan terbang saat saya mendekat, namun sayangnya ketika saya sampai di daerah Aziziyah dan berhenti untuk membeli barang-barang, saya mendapati burung tersebut telah mati dan tersangkut di bagian bawah depan mobil. Apakah saya menanggung sesuatu (denda)?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

Burung dara termasuk hewan buruan, dan membunuh hewan buruan di Tanah Haram adalah haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

المائدة /95

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.” (QS. Al-Ma’idah: 95).

Ibnu Al-Arabi Rahimahullah berkata, “Membunuh adalah setiap perbuatan yang menghilangkan nyawa, dan itu mencakup berbagai jenis: menyembelih, menusuk leher, mencekik, menghancurkan, dan sejenisnya. Maka Allah mengharamkan bagi orang yang berihram (maupun di tanah haram) setiap perbuatan yang menghilangkan nyawa hewan buruan.” (Kitab Ahkam Al-Qur'an, 2/664).

Dan firman Allah Ta’ala, “...ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah),” mencakup orang yang sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah, juga mencakup orang yang berada di tempat yang masuk dalam batasan Tanah Haram (Mekah).

Ibnu Al-Arabi Rahimahullah Ta'ala berkata, “(Larangan tersebut) bersifat umum dalam hal keharaman berdasarkan waktu, keharaman berdasarkan tempat, dan keharaman berdasarkan kondisi ihram. Namun, keharaman (berdasarkan) waktu telah dikeluarkan berdasarkan Ijma’ (kesepakatan ulama) dari status sebagai pertimbangan hukum, sehingga yang tersisa hanyalah keharaman berdasarkan tempat (Tanah Haram) dan kondisi ihram yang tetap berlaku sesuai hukum asal Taklif (kewajiban syariat).” (Ahkam Al-Qur'an, 2/666).

Meskipun ayat tersebut menyebutkan kewajiban denda bagi yang membunuh dengan sengaja,

وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ

“Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya,”

namun para ulama menyertakan orang yang tidak sengaja (keliru) dan yang lupa ke dalam hukum wajib membayar denda tersebut.

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/391), “Ia berkata, ‘Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, ia berkata, ‘Dihukum atasnya pada perbuatan sengaja, dan hal itu pada perbuatan keliru/tidak sengaja adalah sunnah).’”

Dan barangkali yang ia maksud dengan sunnah di sini adalah atsar-atsar dari sebagian sahabat.

Ibnu Al-Arabi Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Adapun orang yang berkata, ‘Bahwa hal itu wajib pada keadaan lupa berdasarkan sunnah, maka jika yang ia maksud dengannya adalah atsar-atsar yang datang dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, maka alangkah nikmatnya hal itu, dan alangkah indahnya hal itu sebagai teladan.” (Ahkam Al-Qur’an, 2/669).

Demikian juga keumuman sunnah yang mana ia tidak merinci.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Dan mayoritas (ulama) yang berpendapat tentang wajibnya jaza' (denda) atas orang yang keliru, mereka menetapkan hal itu dengan keumuman sunnah dan atsar-atsar...” (Minhaj As-Sunnah, 4/71).

Syaikh Mufassir (ahli tafsir) Muhammad Al-Amin As-Syinqithi Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Dan orang-orang yang berpendapat demikian berhujjah bahwa beliau -Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam- ditanya tentang hiena, lalu beliau bersabda, ‘Ia adalah hewan buruan,’ dan beliau menetapkan padanya jika orang yang ihram mengenai seekor domba jantan, dan beliau tidak mengatakan baik sengaja maupun keliru, maka hal ini menunjukkan atas keumuman.” (Adhwa' Al-Bayan, 2/170).

Dan pendapat inilah yang dipegang oleh mayoritas ahli ilmu, yaitu bahwa orang yang tidak sengaja diangkat dosa darinya. Adapun mengeluarkan jaza' (denda) maka wajib baginya.

Abdurrazzaq As-Shan’ani berkata setelah penyebutannya terhadap perkataan Az-Zuhri, “Dan itu adalah pendapat orang-orang (ulama), dan kami mengambil (pendapat) tersebut.” (Al-Mushannaf, 4/392).

Ibnu Abdil Barr Rahimahullahu Ta'ala berkata, “Maka mayoritas ulama dan jamaah ahli fikih, para pemberi fatwa di berbagai negeri, di antara mereka Malik, Al-Laits, At-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Hanifah, As-Syafi’i dan para sahabat mereka berdua (berpendapat), ‘Membunuh hewan buruan secara sengaja maupun keliru adalah sama. Ahmad, Ishaq, dan Abu Ja'far At-Thabari mengambil pendapat tersebut.

Adapun sisi dari apa yang dipegang oleh mayoritas ulama, yang mana tidak boleh atas mereka menyimpangkan takwil Al-Qur’an, maka sesungguhnya para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum; di antaranya adalah Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud, memutuskan pada hiena dengan domba jantan, pada kijang dengan seekor kambing, dan pada burung unta dengan seekor unta, dan mereka tidak membedakan antara orang yang sengaja maupun yang keliru dalam hal tersebut.

Dan dari sisi nalar bahwasanya merusak harta kaum muslimin dan ahli dzimmah, kedudukannya sama baik sengaja maupun keliru. Demikian pula hewan buruan, karena ia dilarang darinya, diharamkan atas orang yang ihram, sebagaimana harta sebagian kaum muslimin haram atas sebagian lainnya.

Demikian pula darah, ketika ia diharamkan pada keadaan sengaja maupun keliru dan Allah menjadikan kafarat pada perbuatan keliru darinya, maka demikian pula hewan buruan; karena Allah Ta’ala menamakannya dengan kafarat memberi makan orang-orang miskin.

Mereka telah bersepakat bahwa sabda beliau (Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam),

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ

“Diangkat dari umatku kekeliruan dan lupa,”

bukanlah pada perusakan harta, melainkan yang dimaksud dengannya adalah pengangkatan dosa-dosa. Dan ini semua menunjukkan bahwa sengaja dan keliru adalah sama, dan sesungguhnya penyebutan sengaja -yakni di dalam ayat- keluar berdasarkan keadaan yang sering terjadi. Wallahu A’lam.” (Al-Istidzkar, 13/282-285).

Kedua.

Kafarat (denda) membunuh hewan buruan disebutkan dengan kata Atau yang memberikan makna pilihan (Takhyir), di mana Allah Ta’ala berfirman,

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

المائدة /95

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.” (QS. Al-Ma’idah: 95).

Membayar kafarat dengan cara memilih inilah yang merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu.

Syaikh Mufassir (ahli tafsir) Muhammad Al-Amin As-Syinqithi Rahimahullahu Ta'ala berkata, “Dan apabila engkau telah mengetahui hakikat dalam denda yang serupa dari hewan ternak, maka ketahuilah bahwa pembunuh hewan buruan diberi pilihan antara hal itu dan memberi makan serta berpuasa, sebagaimana yang dinyatakan secara jelas oleh ayat yang mulia, karena huruf Aw (yang bermakna atau) adalah huruf Takhyir (pilihan), dan Allah Ta’ala telah berfirman, atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Dan atas dasar inilah mayoritas ulama berpendapat.” (Adhwa' Al-Bayan, 2/176-177).

Maka yang wajib adalah memberikan hadyu yang serupa dengan hewan ternak yang ia bunuh; dan dalam masalah ini yang serupa adalah seekor kambing, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin; yaitu dengan cara menaksir nilai yang serupa yaitu kambing tersebut dengan uang; lalu ia membeli makanan dengan nilai tersebut, dan menyedekahkannya kepada orang-orang miskin di Tanah Haram. Ini adalah pendapat dalam mazhab Syafi'i dan pendapat (mazhab) di kalangan Hanbali.

An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Apabila orang yang berihram membunuh hewan buruan, atau orang yang tidak berihram membunuhnya di Tanah Haram, jika hewan itu memiliki padanan dari hewan ternak, maka wajib padanya denda berdasarkan Ijma’, dan mazhab kami adalah bahwa ia diberi pilihan antara menyembelih yang serupa atau memberi makan dengan nilainya.” (Al-Majmu’, 7/438).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Apabila ia membayar kafarat dengan makanan, maka tidak lepas kemungkinannya apakah sedekah itu dari sesuatu yang memiliki padanan, atau dari sesuatu yang tidak memiliki padanan. Jika ia memiliki padanan, maka harus mengetahui padanannya, kemudian menaksir nilai padanan tersebut lalu dibelikan makanan dengan nilainya. Ini adalah yang paling masyhur dari dua riwayat dari Abu Abdullah." (Syarh Al-Umdah, 3/321).

Dan perkataan Ibnu Abbas RadhiyallahuAnhuma, yang dikeluarkan oleh Said bin Manshur, dari Jarir, dari Manshur, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya, ia berkata, ‘Jika orang yang berihram mengenai hewan buruan, maka diputuskan atasnya dendanya, jika ia memiliki denda tersebut maka ia menyembelihnya dan menyedekahkan dagingnya, dan jika ia tidak memiliki denda tersebut, maka dendanya ditaksir dengan dirham, kemudian dirham tersebut ditaksir dengan makanan, lalu ia berpuasa sebagai ganti setiap setengah sha' selama satu hari, dan sesungguhnya yang dimaksud dengan makanan adalah puasa, dan bahwasanya jika ditemukan makanan, maka ditemukanlah dendanya." (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam Sunannya, Kitab At-Tafsir, 4/1622), dan At-Thabari dalam Tafsirnya, 8/698).

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullahu Ta'ala berkata, “Firman Allah Ta'ala, atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin. Kafarat adalah apa yang telah dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi dikatakan bahwa pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan. Maka kafarat tersebut nilainya sama dengan padanan atau hewan buruannya. Al-Qur'an tidak memberikan penjelasan gamblang mengenai ini maupun itu. Oleh karena itu para ulama berselisih, apakah yang ditaksir nilainya itu hewan buruannya atau padanannya? Mazhab berpendapat bahwa yang ditaksir nilainya adalah padanannya, karena itulah yang wajib dalam kafarat pada asalnya, maka jika itulah yang wajib pada asalnya, maka yang wajib adalah nilainya. Lalu padanan tersebut ditaksir dengan dirham yang digunakan untuk membeli makanan, dan memberi makan setiap orang miskin satu mud. Dan inilah yang rajih (kuat), dan ini lebih dekat kepada kaidah-kaidah syariat, yaitu bahwa yang ditaksir nilainya adalah padanannya, baik nilainya lebih kecil dari hewan buruannya atau lebih besar.” (As-Syarh Al-Mumti’, 7/172).

Atau atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, yaitu ia berpuasa satu hari untuk setiap bagian makanan satu orang miskin, yaitu untuk setiap mud, dan ada kemungkinan bahwa itu untuk setiap setengah sha', sebagaimana fatwa Ibnu Abbas yang telah disebutkan riwayatnya.

Kesimpulan:

Ketidaksengajaan Anda membunuh merpati Tanah Haram menghapuskan dosa dari Anda. Akan tetapi tidak menggugurkan kewajiban denda (jaza), dan inilah mazhab mayoritas ulama. Terlebih lagi dengan apa yang Anda gambarkan mengenai keadaan tersebut, hal itu tidak lepas dari bentuk kelalaian dari Anda, karena seharusnya Anda berusaha sungguh-sungguh untuk menghindari merpati tersebut, bukan membiarkan hal itu tergantung pada terbangnya merpati itu sendiri, apakah ia akan terbang atau tetap di tempat.

Jika seseorang membunuh seekor merpati dari kawanan merpati di Mekah, maka dikatakan kepadanya, “Anda mempunyai pilihan, sembelihlah seekor kambing dan sedekahkanlah kepada fakir miskin Tanah Haram, atau taksirlah nilai kambing tersebut dengan dirham, dan keluarkanlah sebagai ganti dirham tersebut berupa makanan, dan jangan mengeluarkan uangnya, karena Allah berfirman, “...atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin.” Jika kita asumsikan harga kambing dua ratus Riyal, dan kita asumsikan harga makanan setiap sha' adalah satu riyal, maka menjadi dua ratus sha' yang setara dengan delapan ratus mud. Maka kami katakan, “Jika Anda mau keluarkanlah makanan, dan jika Anda mau, berpalinglah dari makanan dan berpuasalah selama delapan ratus hari, karena untuk setiap satu mud adalah satu hari. Maka ia akan memilih antara kambing atau memberi makan, karena puasa akan sangat berat, akan tetapi -alhamdulillah- urusannya luas, karena hal ini berdasarkan pilihan.” (As-Syarh Al-Mumti’, 7/173).

Wallahu A’lam.

Rujukan

Hukum Di Mekkah dan Madinah
Larangan Dalam Ihrom

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android