Kenapa Seorang Wanita Yang Dicerai dan Belum Haid Melaksanakan Masa Iddah ?

Pertanyaan: 295141

Allah Ta’ala berfirman:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

سورة الطلاق

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”. (QS. At Thalaq: 4)

Dari sini menjadi jelas bahwa para wanita yang belum haid masa iddah mereka adalah tiga bulan. Dan di dalam ayat yang lain Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (49)

الأحزاب/49

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya”. (QS. Al Ahzab: 49)

Dari sini menjadi jelas bahwa laki-laki jika ia mentalak istrinya sebelum disetubuhi maka tidak ada masa iddah baginya. Maka wanita yang belum haid belum siap untuk disetubuhi, dan karenanya tidak disetubuhi jika ia dinikahi sebelum haid, jadi kenapa masa iddahnya tidak sama dengan wanita yang belum disetubuhi, maksud saya menjadi tidak ada masa iddah baginya ?, dan saya berharap agar anda menjawab dengan luas, karena saya tidak banyak mengetahui hukum.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Firman Allah Ta’ala:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

الطلاق/4.

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid”. (QS. At Thalaq: 4)

Maka Wanita yang tidak haid karena masih kecil, maka syari’at memerintahkan bahwa jika ia dicerai agar menunggu masa iddah selama tiga bulan.

Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata:

“Allah Ta’ala berfirman dengan menjelaskan bagi masa iddah wanita yang sudah manepause -yaitu wanita yang haidnya sudah berhenti karena usia tua- bahwa masa iddahnya tiga bulan, sebagai ganti dari tiga quru’ (masa suci/haid) bagi wanita yang masih mengalami haid, sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat pada surat Al Baqarah.

Demikian juga para wanita yang masih kecil yang belum baligh, maka masa iddahnya sama dengan wanita manapause selama tiga bulan, dan karenanya Dia berfirman:

وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

“Dan bagi para wanita yang belum haid”.

Selesai. (Tafsir Ibnu Katsir: 8/149)

Pendapat bahwa wanita anak-anak yang belum haid belum siap disetubuhi, dan apa yang menjadi pendapat penanya akan hal itu adalah pertentangan ayat ini:

وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

“Dan para wanita yang belum haid”.

Dengan ayat di surat Al Ahzab:

فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

“maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya”.

Adalah tidak benar; karena yang belum haid karena usianya belum cukup, tidak wajib kecuali jika jima’nya memungkinkan, bahkan mensetubuhinya memungkinkan, tidak ada masalah dalam hal ini, dan ia juga bisa jadi sudah mampu melakukan jima’, tidak ada penghalang apapun baginya, meskipun belum haid; dan karenanya tidak ada larangan bagi suaminya untuk mensetubuhinya.

Dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 127176 dan telah kami nukil pendapat beberapa para ulama dalam hal ini. Dan telah kemi jelaskan di dalamnya bahwa tidak mesti dari akad nikahnya seorang suami kepada wanita yang belum cukup umur untuk langsung mensetubuhinya, akad nikahnya sudah sempurnya, kemudian bisa terjadi persetubuhan atau belum terjadi.

Pada keduanya terdapat penjelasan hikmah dari menikahi wanita yang belum cukup umur, dan bahwa hal itu tidak boleh kecuali jika pernikahan tersebut menjadi kemaslahatan bagi pihak wanita.

Kedua:

Wanita yang belum cukup umur jika diceraikan, maka ada dua kondisi:

Pertama:

Bahwa suaminya telah mensetubuhinya, dan disininya hikmahnya ada perintah kepadanya untuk menunggu masa iddah secara jelas; hal itu untuk memastikan tidak adanya kehamilan di dalam rahimnya.

Dan hal itu bahwa belum haid tidak mesti tidak hamil; karena kemungkinan hamil bisa jadi lebih dahulu dari masa keluarnya haid, haid datang setelah beberapa waktu terbentuknya sel telur, dan persiapan rahim untuk hamil, dan hal ini perkara yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kedokteran.

Oleh karenanya syariat telah memerintahkan kepada wanita yang belum haid untuk melalui masa iddah, sebagai bentuk penjagaan terhadap keturunan. Dan menutup pintu percampuran pada nasab tersebut. Dan dengan hal itu maka sudah dipastikan betul bahwa tidak ada kehamilan.

Kedua:

Jika seorang suami telah berduaan dengan istrinya, dan belum mensetubuhinya, baik istrinya belum cukup umur atau sudah dewasa; maka apakah ada masa iddahnya ?, sebagaimana kondisi jika suaminya telah mensetubuhinya, atau tidak ada masa iddah, sebagaimana saat kondisi yang belum disetubuhinya ?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata:

“Jika (seorang suami) berduaan dengannya dan tidak menggaulinya, kemudian menceraikannya, maka madzhab Ahmad mewajibkan adanya masa iddah kepadanya. Dan telah diriwayatkan tentang hal itu dari para khulafa’ Rasyidin, Zaid dan Umar. Dan juga menjadi pendapat Urwah, Ali bin Husain, ‘Atha’, Az Zuhri, Ats Tsauri, Al Auza’i , Ishaq dan para pemikir, dan as Syafi’i dalam pendapat lamanya.

Dan As Syafi’i berkata dalam madzhab barunya: “Tidak ada masa iddah baginya”; dan firman Allah Ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”. (QS. Al Ahzab: 49)

Hal ini secara tekstual; karena ia diceraikan sebelum disentuh, maka serupa dengan yang belum berduaan dengannya.

Dan menurut kami -dalil kami atas kewajiban menjalani masa iddah- adalah konsensus para sahabat. Imam Ahmad dan Al Atsram telah meriwayatkan: dengan sanad dari keduanya dari Zurarah bin Aufa berkata: “Para khulafa rasyidin telah memutuskan bahwa barang siapa yang mengendurkan pembatas, atau menutup pintu, maka telah wajib membayarkan maharnya, dan wajib menjalani masa iddah. Dan telah diriwayatkan juga oleh al Atsram dari penganut madzhab Hanafi, dari Umar, Sa’id bin Musayyib, dari Umar dan Zaid bin Tsabit. Dan masalah ini telah masyhur. Dan tidak bisa diingkari, maka telah berubah menjadi ijma’”. Selesai. (Al Mughni: 11/197-198)

Dan dipastikan kuatnya masa iddah untuknya; bahwa masa iddah ini, meskipun hukum asalnya pada syari’atnya adalah memastikan tidak adanya kehamilah pada rahim, hanya saja ada hikmah lain pada syari’at ini, dan dalil yang paling jelas akan hal itu bahwa kehamilan dimungkinkan untuk diketahui keberadaannya atau tidaknya dengan satu kali haid. Sebagai contoh seorang budak wanita yang telah dibeli oleh seorang laki-laki maka untuk memastikan tidak adanya kehamilah padanya dengan satu kali haid saja, dan bukan dengan tiga kali suci/haid, sebagaimana kondisi wanita merdeka yang diceraikan suaminya.

Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda terkait para wanita rampasan perang Authas:

لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ، وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً رواه أبو داود (2157). وصححه الألباني في "إرواء الغليل" (1 / 200

“Wanita yang hamil (dari mereka) tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan, dan bagi yang sedang tidak hamil (juga tidak boleh) sampai haid satu kali”. (HR. Abu Daud: 2157 dan telah dinyatakan shahih oleh Albani di dalam Irwaul Ghalil: 1/200)

Dan di antara hikmah masa iddah bagi wanita yang haid dan yang tidak haid adalah memberikan kesempatan untuk ishlah (memperbaiki keadaan), dan tidak memisahkan keluarga yang telah dibangunnya, karena banyak yang menjadi penyebab perceraian adalah permusuhan sesaat dan sementara, kalau suami istri keduanya bisa sabar untuk beberapa waktu maka saling marah ini akan hilang, dan akan terjadi perbaikan keadaan; dan karenanya masa iddah dipanjangkan dan tidak cukup hanya satu kali haid saja, dan pihak istri masih diminta untuk tinggal di rumah tempat rumah tangganya dibangun, dan tidak pindah ke lain tempat selama masa iddah, seperti rumah orang tuanya; karena kedekatan jarak antar suami istri ini akan memudahkan untuk rekonsiliasi pada keduanya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا 

الطلاق/1.

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (QS. At Thalaq: 1)

Al Qurthubi -rahimahullah- berkata:

لا تخرجوهن من بيوتهن

maksudnya adalah tidaklah seorang suami mengeluarkan istrinya dari rumah pernihakannya, selama masih berada dalam masa iddah. Dan tidak dibolehkan bagi pihak istri untuk keluar dari rumah tersebut, untuk memenuhi hak suami kecuali karena darurat yang nampak”. Selesai. (Tafsir Al Qurthubi: 21/35)

Syeikh Abdurrahman Al Mu’allimy -rahimahullah- berkata:

“Jika pihak suami menceraikan istrinya: maka ia tidak boleh menghentikan nafkah dan tempat tinggal untuknya, dan di antara hikmahnya adalah -wallahu ‘alam- agar pintu kesempatan perbaikan masih terbuka dengan mudah, dan biasanya rumahnya adalah rumah tinggalnya sehari-hari, atau di rumah suaminya atau dekat dengannya, dan hal itu akan lebih tergerak untuk perbaikan. Karena bisa jadi kenangan-kenangan lama kembali hadir di atas ranjangnya pada masa iddah, maka tidak akan terjadi dengan keduanya kecuali akan menyingkap tabir dan mengetuk pintu, dan semoga kalau saja ia menundanya sampai pagi maka keinginannya akan pudar lagi, sehingga tidak terjadi rujuk”. Selesai. (Atsar Abdurrahman Al Mu’allimy: 17/627)

Dan yang menguatkan hikmah ini adalah bahwa seorang istri jika ia menggugat cerai kepada suaminya, dan jika suaminya menyetujuinya maka wanita yang telah melakukan khulu’ (gugatan cerai) ini masa iddahnya adalah satu kali haid saja.

Dari Ar Rubai’ binti Mu’awwidz bin ‘Afra’:

أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ رواه الترمذي (1185) وقال: "حَدِيثُ الرُّبَيِّعِ الصَّحِيحُ؛ أَنَّهَا أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ".

“Bahwa ia telah menggugat cerai yang terjadi pada masa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lalu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruhnya atau ia diperintah untuk menjalani masa iddah selama satu kali haid”. (HR. Tirmidzi: 1185) dan ia berkata: “Hadits Rubai’ ini shahih bahwa ini diperintah untuk menjalani masa iddah dengan satu kali haid”.

Dan hikmahnya bagi Wanita yang menggugat cerai (khulu’) ini masa iddahnya satu kali haid, adalah karena tidak mungkin bagi pihak suaminya untuk kembali rujuk kepadanya dalam masa iddah, dan bahkan dengan hanya khulu’ ini maka istrinya sudah menjadi orang asing baginya, tidak boleh lagi baginya kembali kepadanya kecuali dengan akad yang baru.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata:

“dan khulu’ ini menjadi bain (paten) bagi wanita, maka tidak dihalalkan bagi suaminya setelah itu untuk menikahinya kecuali dengan mendapat persetujuan dari mantan istrinya tersebut, dan hal ini tidak sama dengan talak biasa, karena kalau talak maka ada kemungkinan rujuk, dan pihak suami bisa langsung melakukan rujuk tanpa nunggu persetujuannya”. Selesai. (Majmu’ Fatawa: 33/152)

Silahkan merujuk tentang bab khulu’ untuk tambahan faedah pada jawaban soal nomor: 26247

Wallahu A’lam

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android