Alhamdulillah.
Kami tidak mengetahui model rias tersebut kecuali apa yang tertera di dalam cuplikan video berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=RQ3p490mHog
Jika masalah ini seperti apa yang nampak bagi kami dari link tersebut dan sesuai dengan yang anda sebutkan di dalam pertanyaan anda, yaitu dengan memasukkan jarum di bawah jaringan kulit yang mati, dan menaruh benang di dalamnya yang tidak permanen akan tetapi akan dihilangkan setelah satu atau dua hari, maka yang nampak bahwa hal semacam itu tidak termasuk tato dan tidak nampak ada larangan jika tidak membahayakan.
Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa kami membolehkan tato sementara (seperti isolatip) dengan kreteria tertentu, sebagaimana yang telah kami sebutkan pada jawaban soal nomor: 99629.
(Apa yang anda sebutkan itu) tidak jauh berbeda dengan itu.
Akan tetapi ada masalah penting berkaitan dengan proses menjahit tersebut, yaitu; hal tersebut dilakukan pada anggota wudhu’ dan bersuci pada tubuh, yang nampak bagi kami dari apa yang kami saksikan, bahwa hal itu akan menghalangi sampainya air pada kulit, yang menjadikan anggota wudhu’ dan mandi tidak terkena air.
Dan kalau yang terjadi demikian, maka maka tidak boleh meletakkan tata rias tersebut pada anggota tubuh yang wajib dibasuh pada saat berwudhu’, karena tidak masuk akal jika dipakai dan dibuka kembali setiap kali mau shalat.
Wallahu A’lam