Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Apakah Wajib Memberitahu Laki-laki Yang Meminang Bahwa Sebagian Keluarga Pihak Wanita Tidak Mempunyai Anak ?

Pertanyaan

Saudara laki-lakiku ingin menikah dan ibu telah memilihkan calon istri untuknya, kedua belah pihak sama-sama telah menerima, namun setelah proses nazhar syar’i (melihat calon wanita) dan keduanya sudah saling menerima, kami perhatikan dari asal usul keluarga tersebut bahwa sebagian bibi wanita tersebut tidak mempunyai anak, dan di antara yang mempunyai anak, anak-anak perempuannya tidak mempunyai anak, maka apakah kami wajib memberitahu hal ini kepada saudara laki-laki kami tersebut ?, dan apakah kami berdosa jika kami tidak mengatakannya ?, kami tahu bahwa kaitan dengan masalah bisa melahirkan berada di Tangan Allah ta’ala, namun apakah kami wajib untuk menyampaikan hal ini kepada saudara kami atau tidak; karena khawatir ia menjadi ragu-ragu dan takut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Urusan mempunyai keturunan ini berada di Tangan Allah ta’ala sebagaimana di dalam firman-Nya:

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ  الشورى/49، 50 .

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”. (QS. Asy Syura: 49-50)

Di dalam satu rumah ada yang bisa melahirkan dan ada yang tidak bisa melahirkan, dan penyebabnya bisa dari pihak laki-laki atau dari pihak wanita.

Dan anda telah menyebutkan bibi-bibinya dari jalur bapaknya dan tidak menyebutkan saudari-saudarinya, bibi-bibinya dari jalur ibunya, dan anak-anak perempuan dari pamannya.

Selama wanita tersebut agama dan akhlaknya baik, dan calon suaminya sudah setuju maka sebaiknya tidak perlu disebutkan hal itu, karena akan menyebabkan pembatalan (khitbah) atau berlanjut tapi degan risau dan waspada.

Akan tetapi jika mayoritas kerabat wanitanya tidak mempunyai anak, atau hal itu menjadi hal yang tampak dan sudah dikenal demikian, maka dalam kondisi seperti itu anda wajib untuk memberitahu saudara anda, agar ia mengetahuinya dengan baik.

Syari’at telah menganjurkan untuk menikah dengan wanita yang waluud (subur) yang banyak melahirkan.

Dari Ma’qil bin Yasar berkata:

جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله إني أصبت امرأة ذات حسب وجمال ولكنها لا تلد ، أفأتزوجها ؟ فنهاه ، ثم أتاه الثانية ، فقال مثل ذلك فنهاه ، ثم أتاه الثالثة فقال مثل ذلك ، فقال صلى الله عليه وسلم :   تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم   رواه أبو داود ( 2050 ) ، والنسائي ( 3227 ) ، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في " آداب الزفاف " ( ص 132 ) .

“Ada seseorang yang datang kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata: “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan seorang wanita yang mempunyai kedudukan dan paras yang cantik, akan tetapi ia mandul, maka apakah saya tetap menikahinya ?, maka beliau melarangnya, lalu ada orang kedua datang kepada beliau dengan kasus yang sama, beliau juga melarangnya, kemudian datang orang ketiga, beliau menjawab dengan jawaban yang sama, seraya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena sunggu aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian”. (HR. Ahmad: 2050 dan Nasa’i: 3227 dan telah ditashih oleh Syeikh Albani –rahimahullah- di dalam Adab az Zafaf: 132)

Para ulama fikih telah menyebutkan bahwa seorang wanita itu diketahui subur tidaknya itu dengan melihat kerabat wanitanya yang lain.

Telah disebutkan di dalam Kasyfu Al Qana’ (5/9):

“Dan seorang perawan itu diketahui kesuburannya, jika ia termasuk di antara para wanita yang dikenal dengan jumlah anaknya yang banyak”.

Silahkan dilihat juga jawaban soal: 32668

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam