Bernadzar Dengan Ucapan Jelas dan Kiasan

Pertanyaan 297764

Saya telah membaca bahwa ada bahasa kiasan dalam nadzar yang terjadi dengan adanya niat, pertanyaan saya apakah ungkapan ini dari bahasa kiasan:

* إياك نعبد .
*الصراط المستقيم .
* صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ .

  1. Hanya kepada-Mu kami mengabdi
  2. Jalan yang lurus
  3. Jalan orang-orang yang telah engkau berikan nikmat kepada mereka

Jika niatnya dibarengi dengan amal ketaatan, maka bagaimanakah hukumnya ?

Ringkasan Jawaban

Redaksi yang ada di dalam pertanyaan: Bukan termasuk redaksi nadzar, tidak dengan jelas, dan tidak dengan bahasa kiasan.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Bernadzar ini akan terjadi dengan redaksi yang jelas, yang mencakup kata “nadzar”, seperti ucapan seseorang: “Saya telah bernadzar ini dan itu”, atau “karena Allah saya bernadzar ini dan itu”, atau dengan sesuatu yang bermakna komitmen, meskipun tidak mengandung kata nadzar, seperti ucapan seseorang: “karena Allah saya akan melakukan ini dan itu”.

Telah disebutkan di dalam Kasyfu Al Qana’ (6/273):

“Yaitu bahwa nadzar adalah seorang mukallaf yang mewajibkan dirinya sendiri dan sesuai dengan pilihannya, kepada Allah, dengan ucapan, sesuatu yang tidak wajib dengan dasar syari’at, seperti; “Saya wajibkan diri saya karena Allah, atau saya telah bernadzar kepada Allah, dan yang lainnya”, seperti: saya wajibkan ini dan itu karena Allah, dan yang lainnya yang maknanya sama; maka tidak bisa dilakukan dari selain orang yang mukallaf, seperti; persetujuan, dan juga tidak dari orang yang terpaksa, dan tanpa dengan perkataan kecuali dari orang bisu, dan isyarat yang bisa difahami, sebagai sumpahnya”. Selesai.

Telah ada di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: “Tidak ada perbedaan di antara para ahli fikih bahwa orang yang telah bernadzar, lalu menjelaskan dengan ungkapan kata-kata atau tulisan, dengan redaksi nadzar: bahwa hal itu tetap sah dengan redaksi nadzar tersebut, dan mewajibkan apa yang ia telah nadzarkan”.

Hanya saja perbedaan terjadi antar mereka pada redaksi nadzar, jika ucapan nadzarnya ini tidak mengandung kata nadzar, seperti orang yang berkata: “Karena Allah saya mewajibkan ini dan itu, dan ia tidak mengucapkan kata nadzar, dan jika nadzarnya terjadi dengan ucapan itu, dan mewajibkan apa yang ia nadzarkan atau tidak ?, ada dua sisi:

Sisi pertama:

Teman-temannya berpendapat bahwa nadzarnya terjadi, dan wajib dilaksanakan oleh orang yang bernadzar, dan jika ia tidak berterus terang pada redaksinya dengan ucapan nadzar, jika ia mengucapkan dengan redaksi lain yang menyatakan komitmennya dengan hal itu, hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhuma- saat beliau berkata para seseorang yang berkata: “Saya wajib berjalan kaki ke Ka’bah karena Allah”, hal ini bentuk nadzar, maka silahkan berjalanlah. Dan ia berkata dengan ucapan yang serupa: Sa’id bin Al Musayyib, Qasim bin Muhammad, Yazid bin Ibrohim At Taimy, dan kepadanya Hanafiyah berpendapat, termasuk Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan telah dikisahkan oleh Ibnu Qudamah dari beberapa para ulama.

Para pendukung sisi ini berkata:

“Sungguh tidak menyebut kata nadzar dalam redaksinya, tidak berpengaruh pada kewajiban nadzar, jika tujuannya dengan kata-kata yang jalan outputnya adalah nadzar, meskipun tidak dengan jelas dengan kata nadzar.

Dan mereka juga berkata, sungguh orang yang berkata: “Kepada Allah saya wajibkan begini dan begitu”, meskipun tidak disebutkan kata nadzar, karena kata “saya wajibkan” pada redaksi ini untuk mewajibkan pada dirinya sendiri, dan jika ia berkata: “saya wajibkan berjalan ke Rumah Allah Ta’ala”, dan ia telah mewajibkan pada dirinya akan hal itu, maka menjadi wajib baginya, sama dengan kalau ia berkata: “Hal itu adalah nadzar bagi saya”.

Sisi kedua: Ia berpendapat bahwa nadzar ini tidak terjadi kecuali dengan redaksi yang jelas dengan kata nadzar, dan ini adalah pendapat yang lain dari Sa’id bin Musayyib dan Qasim bin Muhammad.

Dan para pendukung sisi ini secara akal mereka berkata: “Sungguh nadzar ini adalah pemberitahuan akan mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala bagi orang yang bernadzar, hanya saja ia memperjelas dari sisi wajibnya”. Selesai. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah: 40/140)

Kedua:

Sekelompok dari kalangan syafi’iyyah telah memperjelas bahwa nadzar ini terjadi dengan bahasa kiasan, di sertai niat.

Al Khathib Al Syarbini berkata di dalam Mughni Al Muhtaj (6/232):

“Dan adapun redaksi: maka disyaratkan ada kata yang mengandung komitmen, maka tidak terjadi kecuali dengan niat, seperti semua akad lainnya, dan bisa terjadi dengan isyarat yang bisa difahami dari orang yang bisu”.

Dan sebaiknya sebagaimana ucapan guru kami: “Terjadinya dengan bahasa kiasannya yang mengucapkan dengan disertai niat”.

Al Adzra’i berkata: “Dan ini lebih utama untuk bisa terjadi pada jual beli”. Selesai.

Asy Syarwani berkata pada catatannya atas kitab Tuhfatul Muhtaj (8/47):

“Dan nadzar ini dengan bentuk komitmen, bisa masuk padanya ucapan yang jelas dan kiasan”. Selesai.

Dan di antara contohnya dari hal itu, jika ia mengatakan: “Saya telah mewajibkan qurban, atau ia menjadi wajib bagiku”. Sebagaimana di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (9/346)

Dan sebagian mereka telah memberi contoh jika seseorang berkata: “Saya telah menjadikan harta ini sebagai sedekah”.

As Syarbini berkata:

“Dan yang benar adalah yang jelas, sebagaimana di dalam Syarah Al ‘Ubab karya Hajar”. Selesai. (Hasyiyatuhu atas Al Gharar Al Bahiyyah: 2/167)

Dan ungkapan-ungkapan ini yang lalu, dan yang menjadi perbedaan para ahli fikih, di dalamnya ada sisi komitmen.

Adapun ungkapan-ungkapan yang ada di dalam pertanyaan: maka tidak ada sedikitpun terkait hal itu, dan tidak ada hubungannya dengan bentuk komitmen, dan tidak juga pada bab nadzar sama sekali.

Kalau saja seseorang berkata, disertai niat untuk melakukan sesuatu dari ketaatan, maka hal itu bukan nadzar.

Dan yang serupa dengan ini adalah kiasan untuk talak, maka tidak terjadi talak kecuali dengan lafadz tersebut, bisa jadi menjadi bahasa kiasan pada talak, kalau saja ia berkata kepada istrinya: “Keluarlah dari rumah”, dan ia berniat menjatuhkan talak, maka jatuh talak. Adapun jika ia berkata: “Kamu tinggi”, “Kamu pendek”, dan ia berkata: “Saya berniat talak”, maka tidak terjadi talak; karena redaksi ini tidak mengandung talak sama sekali.

Jadi, bahasa kiasan tidak terjadi talak, kecuali jika mengandung makna talak.

Adapun yang tidak mengandung makna talak, maka tidak dianggap.

Lihat: As Syarhu Al Mumtaz: 13/86.

Kesimpulan:

Bahwa redaksi-redaksi yang ada di dalam pertanyaan: bukan termasuk redaksi nadzar, tidak dengan jelas, dan tidak juga bahasa kiasan.

Wallahu A’lam

Rujukan

Janji Dan Nadzar

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android