Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Cara Mengangkat Kedua Tangan di Dalam Shalat, Bagaimana Kalau Dia Salah?

Pertanyaan

Saya sudah shalat, di tengah berdiri dari ruku’ saya tidak meletakkan kedua tangan saya sejajar dengan kedua bahu atau kedua telinga, akan tetapi ke bawah, dan ketika saya mengetahuinya maka saya benarkan posisi kedua tangan saya, maka apakah shalat saya benar atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah ditetapkan di dalam sunnah nabawiyah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau mengangkat kedua tangannya pada empat posisi di dalam shalat, yaitu; saat takbiratul ihram, saat ruku’, saat bangkit dari ruku’, saat bangkit dari kedua raka’at, maksudnya dari tasyahud awal.

Yang menunjukkan hal itu adalah riwayat Bukhori (739) dari Nafi’:

  أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

“Bahwa Ibnu Umar jika masuk di dalam shalat beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan jika ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, dan jika berucap: “Sami’allahu liman hamidah” beliau mengangkat kedua tangannya, dan jika berdiri dari raka’at kedua beliau mengangkat kedua tangannya, dan Ibnu Umar menyampaikan hal itu sampai kepada Nabi Allah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-“. 

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Tempat-tempat mengangkat kedua tangan ada empat: saat takbiratul ihram, saat ruku’, saat bangkit dari ruku’, dan jika berdiri dari tasyahud awal”. (As Syarhu al Mumti’: 3/214)

Adapun cara mengangkat kedua tangan adalah ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa kedua tangan sejajar dengan kedua bahu, dan menurut riwayat lainnya sejajar dengan ujung telinga.

Dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوعِ ، وَيَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، وَيَقُولُ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ

أخرجه البخاري  736 ، ومسلم  390 

“Saya telah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika beliau mendirikan shalat beliau mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, dan melaksanakan hal itu saat bertakbir untuk ruku’, dan melaksanakan hal itu jika mengangkat kepalanya dari ruku’, dan saat berucap: “Sami’allahu liman hamidah” dan tidak melakukannya pada saat sujud”. (HR. Bukhori: 736 dan Muslim: 390)

Dan disebutkan dari Malik bin Huwairits,

  أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ " فَقَالَ:  سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ   فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ

أخرجه مسلم (391

“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa jika beliau bertakbir beliau mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua telinga beliau, dan jika ruku’ beliau mengangkat kedua tangan beliau sampai sejajar dengan kedua telinga beliau, dan jika beliau bangkit dari ruku’ dan mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” beliau juga melakukan hal tersebut”. (HR. Muslim: 391)

Dan atas dasar itulah para ulama berbeda pendapat terkait dengan cara mengangkat tangan:

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, maksudnya kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Umar bin Khtattab, anaknya dan Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhum- juga berpendapat demikian. Ini juga pendapat Imam Syafi’i di dalam Al Umm, para sahabat beliau juga berpendapat demikian, dan menjadi madzhab Malik, Ahmad, Ishak dan Ibnu Mundzir sebagaimana di dalam Al Majmu’”. (3/307)

Abu Hanifah berpendapat sejajar dengan kedua telinga.

Ada riwayat lain dari Ahmad, bahwa beliau memilih di antara keduanya, tidak ada keutamaan tersendiri bagi salah satunya, Ibnu Mundzir meriwayatkan dari sebagian ahli hadits dan menganggapnya baik.

Albani berkata:

“Inilah yang benar, semuanya sunnah, dan para ulama peneliti kami cenderung kepada pendapat ini, seperti Ali Al Qari, dan as Sandi al Hanafi.

Baca: “Ashlu Sifati Shalati an Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- karya Albani: 1/202

Kedua:

Mengangkat kedua tangan di dalam shalat pada posisi-posisi yang telah disebutkan sebelumnya termasuk dari sunnah-sunnah dalam shalat.

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (27/95):

“Para ulama Syifi’iyyah dan Hanabilah telah bersepakat akan disyari’atkannya mengangkat kedua tangan saat ruku’ dan bangkit dari ruku’, dan hal itu termasuk sunnah di dalam shalat. Suyuthi berkata: “Mengangkat (kedua tangan) ini telah ditetapkan riwayatnya oleh 50 para sahabat”.

Meninggalkan sunnah-sunnah dalam shalat tidak mempengaruhi sahnya shalat, kalau saja orang yang shalat tidak mengangkat kedua tangannya dalam shalatnya pada semua posisi, maka hal itu tidak berpengaruh pada sahnya shalatnya. Akan tetapi ia telah meninggalkan satu sunnah dari sunnah-sunnah di dalam shalat dan tidak mendapatkan pahala (mengangkat tangan).

Lalu jika ia telah mengangkat kedua tangan, tapi ia tidak mengangkatnya dengan sempurna termasuk posisi mengangkatnya, seperti yang terjadi pada anda, maka masalah ini lebih mudah (lebih bisa ditolerir) dari pada meninggalkan mengangkat tangan sama sekali.

Atas dasar itulah maka, apa yang anda alami dari kesalahan ringan pada cara mengangkat tangan, lalu anda membenarkan cara mengangkat tangan tersebut, hal itu tidak berpengaruh pada sah tidaknya shalat anda.

Oleh karenanya, nasehat kami kepada anda:

“Janganlah berlebih-lebihan dan memaksakan dengan cara mengangkat tangan, dan jika anda melihat bahwa kedua tangan anda tidak sejajar persis dengan kedua bahu maka janganlah anda mengulanginya kembali; karena hal itu bisa jadi akan menimbulkan was-was dan keraguan, dan pengulangan gerakan shalat yang tidak perlu, hal itu lebih berat dari pada hanya sekedar menyelisihi cara mengangkat tangan”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam