Alhamdulillah.
Jika anda telah berlaku curang dalam ujian, dan anda mendapatkan peringkat pertama, dan anda diberikan hadiah karenanya, maka hadiah tersebut tidak halal bagi anda, anda wajib mengembalikannya kepada pemberinya, atau mengembalikan senilai dengan itu jika sudah lama berlalu dan laptopnya sudah terpakai; karena hadiah tersebut diberikan dengan syarat anda mendapat peringkat pertama –yang sebenarnya bukan karena kecurangan- dan itu tidak terdapat pada diri anda dan anda tidak berhak mendapatkannya.
Anda tidak wajib memberitahukan kepada instansi pemberi hadiah akan hal itu, akan tetapi anda cukup memasukkan senilai hadiah tersebut kepada rekeningnya, atau anda membayarkannya kepadanya meskipun hanya ikut patungan.
Jika tidak memungkinkan untuk mengembalikannya, maka salurkan dana itu pada saluran-saluran instansi tersebut, seperti instansi yang bertanggung jawab pada masalah pendidikan dan sekolah-sekolah dan lain sebagainya, maka anda belikan laptop lalu anda berikan kepada salah satu dari sekolah tersebut, dengan demikian anda akan terbebas dari tanggungan.
Hadiah tersebut tidak halal bagi anda, meskipun semua siswa juga melakukan kecurangan, jika mereka semuanya melakukan hal itu maka masing-masing mereka juga tidak halal mengambil hadiah tersebut.
Di samping juga harus diiringi dengan kewajiban bertaubat dari kecurangan, karena berlaku curang termasuk dosa besar, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
رواه مسلم 102
“Barang siapa yang telah berlaku curang, maka ia bukanlah termasuk golonganku”. (HR. Muslim: 102)
Baca juga jawaban soal nomor: 279129
Wallahu A’lam