Hukum lomba merpati balap dengan atau tanpa hadiah

Pertanyaan 300556

Apa hukum lomba merpati balap, dimana pemenangnya tidak mendapatkan uang, tetapi hanya mendapatkan piagam penghargaan dan piala saja ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Permainan merpati jika tidak ada imbalan (hadiah) adalah makruh, dan jika permainan tersebut menyebabkan terlihatnya isi rumah dan terbukanya aurat maka haram hukumnya.

Diriwayatkan oleh Abu Daud (4940), dan Ibnu Majah (3764), dan Ahmad (8543),

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَأَى رَجُلًا يَتْبَعُ حَمَامَةً فَقَالَ: (شَيْطَانٌ يَتْبَعُ شَيْطَانَةً)  والحديث حسنه الألباني ومحققو المسند

dari Abi Hurairah, Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seseorang laki-laki sedang mengikuti burung merpati, beliau bersabda: “setan lelaki sedang mengejar setan perempuan”, hadis digolongkan hasan oleh Al-Albani dan para peneliti Al-Musnad.

Dalam “’Aunul ma’bud” (13/194) dikatakan: “disebut setan karena dia menjauhi kebenaran, dan sibuk dengan urusan yang tidak penting, dan disebut setan Perempuan karena ia membuatnya lalai dari mengingat Allah” akhir kutipan.

An-Nawawi rahimahullah berkata: “memelihara merpati untuk diambil anakan dan telurnya, atau untuk dijadikan hewan piaraan, atau untuk mengirim pesan hukumnya adalah boleh, dan tidak ada larangan”

Adapun bermain-main merpati dengan menerbangkan dan lomba balap, ada yang mengatakan hukumnya tidak makruh, pendapat yang benar adalah hal itu makruh, tidak dilarang pemberian sertifikat penghargaan, akan tetapi jika didalamnya terdapat unsur perjudian maka hal ini dilarang” akhir kutipan dari “raudhatu at-thalibin”.

Ibnul Qayim rahimahullah berkata: “hendaknya penyelenggara melarang para pemain untuk bermain-main dengan merpati diatas orang-orang, karena hal itu dijadikan sebagai cara untuk mengintip aurat mereka”

Diriwayatkan oleh Abu Daud didalam “sunan-nya” dari Hadis Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam, bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki sedang mengikuti merpati, maka beliau berkata: “setan laki-laki sedang mengikuti setan Perempuan”.

Ibrahim Al-Nakha’i berkata: “Barangsiapa bermain dengan merpati balap, ia tidak akan mati sebelum merasakan sakitnya kemiskinan.”

Al-Hasan berkata: “Aku menyaksikan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dalam khutbahnya memerintahkan menyembelih burung merpati dan membunuh anjing.” Al-Bukhari meriwayatkan hal ini.

Khalid al-Hadha' berkata, berdasarkan riwayat sebagian Tabi'in: Ia berkata: Kaum Firaun bermain-main dengan burung merpati. Syuraih tidak menerima kesaksian pemilik merpati atau merpati.

Ibnu Mubarak berkata dari Sufyan: Kami mendengar bahwa bermain-main dengan julahik dan bermain dengan burung merpati termasuk kebiasaan yang dilakukan kaum Luth.

Al-Baihaqi meriwayatkan dari Usamah bin Zaid, berkata: “Saya menyaksikan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan penyembelihan burung merpati, tetapi membiarkan burung merpati yang tidak bisa terbang.” Akhir kutipan dari “Al-Turuq al-Hukmiyyah,” hlm. 240.

Kedua:

Perlombaan merpati dengan hadiah, berupa uang atau piala dan lainya tidak boleh, baik hadiah tersebut berasal dari para peserta lomba atau dari pihak lain, karena hal tersebut tidak termasuk perlombaan yang diperbolehkan syariat dengan adanya imbalan.

Diriwayatkan oleh Abu Daud (2575), dan Tirmidzi (1700), dan ia menggolongkannya hasan, dan Ibnu Majah (2878)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ .

وصححه الألباني في "صحيح أبي داود" وغيره

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hadiah lomba kecuali pada unta atau kuda atau panahan."

Digolongkan sahih oleh al-albani dalam “Sahih Abi Daud” dan lainnya.

Lomba adalah yang membuat pemenang mendapatkan imbalan atau hadiah.

Ibnu al-Atsir dalam “an-Nihayah” (2/844) berkata: “uang yang dijadikan sebagai jaminan dalam perlombaan” akhir kutipan.

Al-Sindi rahimahullah berkata: “Al-Khattabi berkata: Tidak boleh mengambil uang untuk berlomba kecuali dalam dua hal ini, yaitu unta dan kuda, beserta alat-alat perang sejenisnya, karena pahalanya adalah dorongan untuk berjihad dan dorongan untuk itu.” Akhir kutipan dari “Tafsir Al-Sindi tentang Sunan Ibnu Majah” (2/206).

Wallahu alam.

Rujukan

Perlombaan dan Permainan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android