Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukumnya Memasukkan Mobil di Pasar Lelang dan Menawarkannya Kepada Para Pengunjung, Namun Tidak Untuk Menjualnya Hanya Untuk Mengetahui Harga (Pasarnya)

Pertanyaan

Seseorang ingin membeli barang, mobil misalnya, namun mensyaratkan kepada penjualnya untuk memasukkannya di pasar terlebih dahulu dan menawarkannya agar diketahui berapa harga (pasarannya), kemudian ia membelinya dengan harga yang tertera di pasar tersebut, maka bagaimanakah hukumnya memasukkan barang ke pasar dan menawarkannya kepada para pengunjung namun tidak bertujuan untuk menjualnya, hanya untuk mengetahui harga pasarnya berapa ?, apakah boleh bagi pembeli memberikan syarat seperti syarat tersebut pada akad jual beli ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Yang menjadi syarat sahnya jual beli adalah mengetahui harganya pada saat akad terjadi, yang menjadi rujukan penentuan harganya adalah kesepakatan dua orang yang sedang berakad.

Namun terkadang pembeli itu tidak mengetahui harganya, maka ia melakukan cara semacam itu, yaitu; dengan meminta penjualnya untuk memasukkan barang tersebut ke pasar lelang, untuk diketahui berapa harga tertinggi yang muncul.

Nampaknya menurut hemat kami cara seperti itu tidak disyari’atkan; karena ada unsur penipuan kepada masyarakat pasar, mereka mengira penjualnya jujur ingin menjual barang tersebut, padahal kenyataannya ia tidak ingin menjualnya kepada mereka maka hal itu akan menjadikan waktu dan usaha mereka sia-sia untuk memeriksa, melihat-lihat, memprediksi hargannya, mengajukan diri untuk membelinya, bersaing saat mengajukan harga tanpa ada imbalan.

Penipuan dan kecurangan keduanya haram hukumnya; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

المكر والخديعة في النار 

رواه البيهقي في شعب الإيمان، وصححه الألباني في "صحيح الجامع" ، ورواه البخاري في صحيحه معلقا بلفظ:   

الخديعة في النار، ومن عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد  

“Makar dan penipuan di dalam neraka”. (HR. Baihaqi di dalam Syu’ab al Iman, telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih al Jami’, dan HR. Bukhori di dalam Shahihnya dengan redaksi: “Penipuan di dalam neraka, dan barang siapa yang melakukan amalan yang tidak ada perintah kami maka ia akan tertolak”).

Sabda beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي  رواه مسلم  102

“Barang siapa yang telah melakukan kecurangan maka ia bukan termasuk golonganku”. (HR. Muslim: 102)

Kemudian menawarkan mobil tersebut di pasar lelang bisa jadi tidak menampilkan harga yang sebenarnya, karena kebiasaannya pasar seperti ini mencela barang dagangan, maka si pembeli memilih untuk menempuh jalan tersebut akan semakin merusak (nilai barang tersebut) dan tidak proporsional.

Cara yang benar adalah hendaknya barang tersebut ditawarkan kepada perorangan satu atau dua orang yang memang sudah ahlinya untuk memberikan tafsir harga, meskipun anda harus keluar uang sebagai imbalan untuk orang tersebut.

Kebiasaan yang terbangun bahwa biaya seperti itu ditanggung oleh si pembeli, dan keduanya hendaknya bersepakat pada sisi lain.

Pembeli hendaknya masuk dengan ditemani oleh pelaku pasar, jika ia mengaguminya ia akan menawar dan akan menambah lebih tinggi dari harga terakhirnya, ia menambahkan dari harga penawaran terakhir, lebih rendah dari penawaran pelaku pasar pada tambahan tersebut, atau membiarkan orang lain membelinya, jika pemiliknya setuju dengan harga terakhir.

Kedua:

Jika kedua belah pihak (pembeli dan penjual) telah bersepakat bahwa jual beli tersebut harus dengan harga yang disepakati pada pasar lelang, dan penjualan telah terjadi antara keduanya sebelum harga tersebut

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Ucapan beliau: “atau dengan harga terakhir yang muncul”, beliau berkata: “Saya menjualnya kepada anda dengan penawaran harga terakhir”, hal ini tidak sah; karena kita tidak mengetahui apakah akan berhenti dengan harga yang mahal atau dengan harga yang murah, bisa jadi ada seseorang yang datang yang memicu untuk menaikkan harga dan bisa jadi pengunjungnya sedikit sehingga harganya jadi berkurang; oleh karenanya tidak dibenarkan untuk menjualnya dengan harga terakhir yang muncul”.

Dan dikatakan bahwa hal itu sah serta menjualnya dengan harga terakhir lebih memberikan ketenangan dari pada dengan penawaran; karena manusia itu merasa tenang dan berkata: “Selama semua orang berhenti  pada harga tersebut, maka hal itu menunjukkan bahwa penilaian tersebut sudah sesuai, akan tetapi masih ada sesuatu yang terasa di dalam batin.

Yang lebih mendekati adalah bahwa tidak dibenarkan menjual dengan harga terakhir yang muncul; karena harga terakhir tersebut masih belum jelas berapa jumlahnya, maka jika terjadi perselisihan (dalam penawaran) harga akan bertambah, dan jika pengunjungnya sedikit maka harga akan merubah lebih murah, jadi ketidakjelasan (harga) ini memang ada, oleh karenya sebaiknya tidak dijual dengan harga terakhir yang muncul”. (Asy sya’rhu al Mumti: 8/173)

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam