Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Apakah Wajib Hijrah (Pindah) Bagi Orang Yang Tidak Terjamin Keamanan Agamanya.

3021

Tanggal Tayang : 14-04-2002

Penampilan-penampilan : 15575

Pertanyaan

Bila seseorang tidak mampu menjamin keamanan dirinya dan agamanya dari fitnah di negerinya maka apakah dalam keadaan ini hijrah menjadi wajib bagi seorang muslim? Dan kemana dia harus hijrah (pindah) ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bila kenyataannya memang seperti yang disebutkan bahwa seorang muslim tidak mampu menjamin keamanan diri dan agamanya dari fitnah di negerinya maka disyariatkan hijrah baginya dari tempat itu- bila dia mampu- ke negeri yang bisa menjamin keamanan diri dan agamanya. Billahittaufiq dan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad juga keluarga dan para sahabatnya.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah 12/51