Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Shalat Dalam Kondisi Junub Karena Lupa Dan Teringat Setelah Beberapa Waktu

Pertanyaan

Pamanku meninggal dunia, ketika saya mengetahuinya saya langsung pergi untuk mengetahui peristiwanya. Saya tempuh perjalanan sekitar 90 Km, dimana waktu itu saya dalam kondisi junub. Ketika sampai di tempat, saya tidak mendapatkan air sehingga saya bertayamum dan membersihkannya. Ketika saya kembali ke desa untuk menguburkan, dan sampai di masjid saya lupa kalau dalam kondisi tayamum apalagi waktu itu udara sangat dingin. Maka saya berwudu dan shalat fajar. Setelah itu kami shalat fajar dan menguburkan. Saya turun dan menaruh (jenazah) di liang lahad. Saya tidak teringat sama sekali karena sangat lelah. Setelah satu tahun penuh, saya teringat peristiwa ini, apakah shalatku sah? Dan apakah saya berdosa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disyareatkan bertayamum bagi yang tidak mendapatkan air. Atau dia mendapatkan air tapi tidak dapat mempergunakannya karena sakit atau khawatir sakit. Sebagaimana telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 11973.

Dari sini maka, kalau anda tayamum karena tidak mendapatkan air, maka tayamum anda sah. Akan tetapi keabsahannya ini terbatas waktunya sampai hilang uzurnya. Dengan kembalinya anda ke desa anda, maka telah hilang uzurnya. Disebabkan telah mendapatkan air dan memungkinkan untuk memanasinya. Maka shalat subuh anda terjadi tanpa bersuci. Dimana anda shalat dalam kondisi junub. Maka anda harus mengulangi shalat, anda tidak berdosa karena anda tidak sengaja shalat dalam kondisi junub. Allah ta’ala berfirman:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ 

 الأحزاب/5 .

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. QS. Al-Ahzab: 5

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Umat Islam berijma’ (sepakat) keharaman shalat bagi orang yang masih hadats dan shalatnya tidak sah. Baik dia mengetahui, tidak mengetahui atau lupa hadatsnya. Akan tetapi ketika shalat dalam kondisi tidak tahu atau lupa, maka dia tidak berdosa.” Selesai dari ‘Al-Majmu’, (2/67).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Siapa yang lupa hadats dan menunaikan shalat, maka dia harus mengulangi shalat dengan bersuci tanpa ada perbedaan.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (22/99).

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah orang yang shalat berkeyakinan dia dalam kondisi berwudu, kemudian diketahui dia tanpa wudu. Apakah shalatnya sah atau harus mengulangi lagi?

Maka beliau menjawab, “Siapa yang shalat – sementara dia meyakini – atau menyangka dalam kondisi berwudu kemudian diketahui dia tidak berwudu, maka dia harus mengulangi shalat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لا يقبل الله صلاة بغير طهور

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.

Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

“Allah tidak menerima shalat seseorang ketika berhadats sampai dia berwudu.

Ini sesuai dengan ijma’ (kesepakatan) umat Islam. Bahwa kalau seseorang shalat kemudian diketahui bahwa dia tidak mempunyai wudu, maka dia harus berwudu dan mengulangi shalat. Selesai dari ‘Fatawa Nurun Alad Darbi, (7/229). 

Beliau juga ditanya, “Saya teringat pernah menunaikan shalat dalam kondisi tidak berwudu, apakah saya harus mengulangi shalat tersebut?

Maka beliau menjawab, “Ya, wajib mengulangi (shalat) menurut ijama’ (kesepakatan) umat Islam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لا يقبل الله صلاة بغير طهور

رواه مسلم في الصحيح

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci. HR. Muslim di Shohehnya

Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

متفق على صحته

“Allah tidak menerima shalat seseorang ketika berhadats sampai dia berwudu. Muttafaq ‘alaihi

Selesai dari ‘Fatawa Nurun Alad Darbi, (7/230-231)

Dan tidak berdosa, karena lupa termasuk uzur seseorang yang dimaafkan.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam