Alhamdulillah.
Siapa yang diberi tanggung jawab dari perusahannya atau dari temannya untuk membookingkan tiket dalam bepergiannya, maka dia termasuk wakil untuk mereka. Asalnya apa yang didapati keuntungan oleh wakil atau apa yang datang kepadanya berupa hadiah hal itu untuk orang yang diwakilkannya.
Dalam kitab Kasyaful Qana, (3/477) dikatakan, “ Jika seorang yang menunjuk seseorang sebagai wakilnya untuk membeli kambing untuknya dengan satu dinar, kemudian wakilnya dengan satu dinar itu mendapatkan dua kambing seharga satu dinar, atau (wakil) membeli satu kambing dengan kurang dari maka pembeliannya dianggap sah sedangkan kelebihannya untuk orang yang diwakilkan. Berdasarkan hadits Urwah bin Al-Ja’d sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengutusnya dengan membawa satu dinar untuk membeli hewan seekor kambing. Kemudian dia dapat membeli dua kambing dan dia menjual salah satu kambingnya dengan harga satu dinar lalu dia membawa kambing satunya lagi (kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Kemudian Nabi mendoakan keberkahan kepadanya, seraya berkata, ‘Kalau dia membeli debu, dia akan beruntung.
Dalam riwayat lain mengatakan, dia mengatakan, ‘Ini dinar engkau dan ini kambing engkau.’ Beliau berkata, “Bagaimana engkau melakukan hal ini?” Kemudian disebutkan hadits selengkapnya. (HR. Ahmad)
Karena dia telah melaksanakan sesuatu sesuai tugasnya bahwa ada tambahan. Begitu juga jika dia membeli dua kambing dengan harga satu dinar.
Dengan demikian, maka point-pont yang dapat diuangkan, menjadi milik perusahan dan pegawai. Namun mereka dapat bersepakat untuk menyumbangkan hak perusahan tersebut untuk para pegawai atau sebaliknya. Atau bisa jadi mereka sepakat untuk memberikannya kepada anda.
Maka anda dapat melakukan kesepakatan dengan para pegawai ketika hendak booking dengan menjadikan point-point tersebut sebagai imbalannya, jika jumlahnya dapat diketahui pada setiap bookingan dan nilainya kalau diuangkan.
Wallahu a’lam