Alhamdulillah.
Dari segi hukum, keabsahan ibadah haji dan umrah tidak ada hubungannya dengan nama seseorang. Jika tidak ada larangan syariat terhadap nama Anda yang lama, maka diperbolehkan bagi Anda untuk tetap menggunakannya. Dan jika Anda menggunakan nama Arab yang benar secara syariat dan mempunyai arti yang baik, maka itu semakin baik. (Lihat pertanyaan nomor 7180).
Adapun dari segi resminya, apabila Anda berangkat ke kedutaan untuk mendapatkan visa masuk haji, cukup dengan membawa surat keterangan dari Islamic Center yang membuktikan bahwa anda sudah masuk Islam, dan Insya Allah Anda tidak akan menemukan kendala untuk datang menunaikan ibadah haji. Anda hasrus berusaha untuk menunaikan haji dan umroh secepatnya dengan mahram yang Muslim. (Lihat pertanyaan nomor 22369).
Wallahu Al-Muwaffiq.