Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Apakah Ia Boleh Membantu Temannya Untuk Menyiapkan Dokument Untuk Mengambil Kompensasi Dari Asuransi Konvensional Setelah Rumahnya Berada Dalam Bahaya ?

Pertanyaan

Salah seorang pelanggan saya, rumahnya dalam bahaya, dia dulu pernah memasukkan rumah tersebut ke dalam asuransi konvensional meskipun ada asuransi takaful (syar’i), ia membayar tagihan asuransi setiap tahun, dia telah meminta saya untuk membantu untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta dari perusahaan asuransi tersebut untuk mengeluarkan klaim, perusahaan tersebut telah memberikan kepadanya klaim yang sama, lebih banyak, atau lebih sedikit dari yang telah ia bayarkan, apakah saya boleh membantunya agar ia mendapatkan klaimnya tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Asuransi konvensional itu haram dengan semua modelnya; karena mengandung riba dan judi, baik asuransi rumah, mobil atau yang lainnya.

Akan tetapi barang siapa yang terpaksa untuk menggunakan jasa asuransi, dan tidak menemukan kecuali asuransi konvensional, maka boleh baginya dengan membatasi dirinya pada batas yang terendah dan dosanya kepada orang yang memaksanya.

Baca: jawaban soal nomor: 8889

Kedua:

Barang siapa yang mendaftarkan diri pada asuransi konvensional karena pilihannya sendiri, kemudian ia menerima klaim dari asuransi tersebut maka ia tidak berhak kecuali sejumlah yang telah ia bayarkan.

Dan ia wajib mengembalikan selebihnya kepada perusahaan asuransi tersebut, jika mereka menolak untuk menerimanya, maka sedekahkanlah kepada para fakir miskin, kecuali dia sendiri termasuk dalam kategori fakir maka boleh mengambilnya sesuai dengan kebutuhannya.

Ketiga:

Jika hal itu anda jelaskan kepada teman anda, dan besar kemungkinannya dia tidak akan mengambil kecuali sejumlah yang telah ia bayarkan, maka anda boleh membantunya untuk mendapatkan klaim tersebut.

Dan jika persangkaan kuat anda, bahwa dia tidak akan berhenti untuk hanya mengambil apa yang telah ia bayarkan saja, bahkan akan mengambil lebih dari itu, maka anda tidak boleh membantunya; karena termasuk membantu mengambil apa yang tidak dihalalkan, Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

المائدة/2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam