Pertama:
Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Uday dalam “Al-Kamil” (9/114); Ia berkata: "Dari Ahmad bin Asim Al-Balisi, dari Ibrahim bin Sa'id, dari Yahya bin Yazid, dari ayahnya, dari Sa'id, dari Abu Hurairah, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ صَدَقَةٌ أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ مَاءٍ
“tidak ada sedekah yang lebih besar pahalanya dari pada air”
Kemudian ia berkata: “Yahya bin Yazid bin Abdul Malik ini, ada hal lain dari yang aku sebutkan, dia adalah perawi dhaif, dan ayahnya Yazid juga dhaif, dan kelemahannya terdapat pada hadits-haditsnya yang aku diktekan dan yang belum aku diktekan; semuanya jelas, dan kebanyakannya tidak terjaga hafalannya.” Akhir kutipan dari “al-Kamil” (9/115).
Diriwayatkan dari Yazid bin Abdul Malik oleh selain anaknya, sebagaimana diriwayatkan dari Daud bin Atha’, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam “Syu’ab al-Iman” (5/67-68): Dari Daud bin Ata’, dari Yazid bin Abdul Malik bin Mughirah an-Nawfali, dari bapaknya, dari Yazid bin Khusayfah, dari Yazid bin Ruman, dari Sa’id bin Abi Sa’id, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersabda:
لَيْسَ صَدَقَةٌ أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ مَاءٍ
“tidak ada sedekah yang lebih besar pahalanya dari pada air”
Daud disini digolongkan perawi dhaif oleh para ulama.
Kesimpulan: bahwa sislilah periwayatan hadis ini bermuara pada perawi-perawi dhaif, dan atas dasar itulah syekh Al-albani rahimahullah ta’ala menetapkan bahwa hadis tersebut adalah hadis yang sangat lemah (dhaif jiddan), “as-silsilah ad-dhaifah” (1451).
Kedua:
Ada beberapa bukti pendukung untuk Hadist ini:
Abu Ya’la Al-Musali dalam “AL-Musnad” (5/77) dan Ibnu Abi Hatim dalam “At-Tafsir” (5/1490) dan lainya meriwayatkan: dari Musa bin Al-Mughirah; Abu Musa As-Saffar meriwayatkan kepada kami, ia berkata:
سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ -أَوْ سُئِلَ-: أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ الْمَاءُ، أَلَمْ تَسْمَعْ إِلَى أَهْلِ النَّارِ لَمَّا اسْتَغَاثُوا بِأَهْلِ الْجَنَّةِ قَالُوا: أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ.
“aku bertanya kepada Ibnu Abbas, atau -ia ditanya -: “sedekah apa yang paling utama ?, ia menjawab: Rasulullah shallallahu ‘aaihi wasallam bersabda: sedekah yang paling utama adalah air, tidak kah kamu mendengar para penghuni neraka Ketika mereka meminta pertolongan kepada para penghuni surga, mereka mengatakan: “Siramkanlah air kepada kami atau dari apa pun yang telah Allah berikan kepadamu.” Al-A’raf.
Ini adalah sanad yang dhaif .
Ad-Dhahabi rahimahullah ta’ala berkata: “Musa bin Al-Mughirah, dari Abi Musa As-saffar adalah perawi yang majhul, dan syehnya juga tidak dikenal” akhir kutipan dari “Al-I’tidal” (4/224).
Diriwayatkan oleh Abu Daud (1679), dan An-Nasai (3665), dan Ibnu Majah (3684), dari Said bin Al-Musayyab, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ: (سَقْيُ الْمَاءِ
“Aku bertanya: Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama ? beliai menjawab: “memberi air”.
Hadis ini dinyatakan dhaif oleh beberapa ulama; dikarena terputusnya sanad, Said bin Al-Musayyab belum mendengar dari Sa’ad bin “Ubadah radhiyallahu ‘anhu.
AL-Mundziri rahimahullah ta’ala berkata: “sanadnya terputus menurut semua orang”. Akhir kutipan dari “At-Targhib wa at-Tarhib” (2/42).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala berkata: ini adalah Hadis mursal; karena Said dilahirkan pada tahun Sa’ad wafat”
Ada jalur lain dari Abi Daud dan An-Nasai dari jalur Hasan, dari Sa’d, yang mirip dengan riwayat pertama, namun riwayat ini juga terputus.
Ada jalur lain dari At-Tabrani dari Hadist Hamid bin Abi As-Sa’bah, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ini juga terputus dan dhaif, akhir kutipan dari “At-Talkhis Al-Habir” (4/1705).
Kesimpulan: bahwa semua hadist ini sanadnya dhaif
Namun syekh Al-Albani rahimahullah ta’ala berpandangan bahwa meskipun setiap hadis dari hadis-hadis tersebut adalah dhaif secara terpisah; tetapi jika di kumpulkan satu sama lain, maka ia memiliki kekuatan dari sisi muatan (matan) nya; atas dasar itulah ia menetapkan ini adalah hadis “hasan lighairihi” sebagaimana disebutkan dalam “ Sahih At-Targhib wa At-Tarhib” (960), dan (962).
Beliau rahimahullah ta’ala mengatakan tentang Hadist Sa’ad radhiyallahu ‘anhu: sanad nya adalah sahih, seandainya saja tidak terputus antara Said dan Sa’ad sebagaimana diuraikan sebelumnya, demikian juga antara dia dan Hasan -Al-Basari-; karena ia juga tidak bertemu dengannya”.
Hadits ini memiliki saksi pendukung dari hadits Abu Hurairah, yang tercantum dalam “Al-Ta'liq Al-Raghib” (2/52-53); hadits ini dinilai Hasan. Akhir kutipan dari “Shahih Sunan Abi Dawud” (5/368).
Ketiga:
Meskipun sanad hadis ini lemah (dhaif) sebagaimana dijelaskan sebelumnya; memberikan air terkadang merupakan sedekah yang paling utama; karena tiap-tiap sedekah berbeda Tingkat manfaatnya sesuai dengan keadaan, memberikan air di beberapa tempat pada musim kemarau dan krisis air adalah sedekah yang lebih utama dibandingkan dengan sedekah berupa pakaian mahal sebagai contohnya, karena manfaat air pada situasi ini adalah yang lebih utama, karena dapat menyelamatkan jiwa.
Ibnul Qayyim rahimahullah ta’ala berkata: “sedekah terbaik adalah yang sesuai dengan kebutuhan penerima sedekah, dan berlansung secara terus menerus”
Sabda Nabi shalllahu ‘alaihi wasallam: (sedekah yang terbaik adalah memberi air), dan ini diberikan di tempat yang krisis air, dan banyak yang kehausan; jika tidak, maka memberikan air di tempat aliran Sungai dan kanal air tidak lebih baik dari memberikan makanan kepada yang membutuhkannya. Akhir kutipan dari “Ar-Ruh” (hlm. 415).
Adapun mengenai hal bahwa pemberian air itu sendiri secara umum adalah sedekah terbaik; kami tidak melihat ada pembenarnya, kami juga tidak mengetahui landasan yang bisa menjadi dasar hukum dalam hal ini.
Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut, lihat jawaban no. (227958), dan no. (122245).
Wallahu a’lam.