Alhamdulillah.
Diharamkan onani baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan dan hal itu dapat membatalkan puasa.
Dikatakan dalam kitab ‘Kasyaful Qana’, (2/318) ketika menyebutkan pembatal-pembatal puasa, “(Atau onani) maksudnya adalah mengeluarkan mani (sampai keluar mani atau mazi) karena kalau batal (puasa) akibat berciuman yang menyebabkan keluar mani, maka (keluar mani) dengan cara onani lebih layak lagi batal puasanya.
Kalau tidak sampai keluar (mani), maka dia telah melakukan sesuatu yang haram dan tidak membatalkan puasanya.
Pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan puasa kalau yang keluar itu air mazi sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 49752
Dari sini, apa yang anda lakukan dengan mengeluarkan mani dengan tangan anda, itu adalah sesuatu yang diharamkan, puasa anda telah batal karena hal itu, maka anda harus mengqadhanya disertai taubat.
Untuk mendapatkan tambahan, silahkan lihat jawaban soal no. (71213 ) .
Wallahu a’lam