Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Sayuran

Pertanyaan

Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan sayuran ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan dari biji-bijian yang dikonsumsi oleh manusia, seperti; beras, kacang kapri, kedelai, gandum, atau buah-buahan, seperti; kurma, tin, jika mereka menyimpan biji-bijian tersebut dan memakannya sebagai makanan pokok.

Al Quut adalah apa yang menjadi sandaran kebanyakan orang pada makanan mereka, termasuk yang disimpan seperti biji dan buah yang dikeringkan.

Telah disebutkan di dalam Al Mathla’ (175):

“Al Quut adalah apa yang menjadi tumpuan fisik manusia dari makanan”.

Telah disebutkan di dalam Kasysyaf Al Qana’ (6/257):

“Al Quut adalah roti dan bijinya, seperti; gandum, jagung, kacang arab, dan yang serupa dengannya, (tepungnya, buburnya, dan buah yang kering), seperti; kurma, kismis, Aprikot, tin dan beri, dan (daging, susu, dan yang serupa dengannya, bukan anggur, anggur hijau, cuka dan yang serupa dengannya, seperti garam dan kurma muda”.

Atas dasar itulah maka tidak boleh dikeluarkan berupa sayuran; karena bukan termasuk makanan pokok.

Yang menjadi dasar dari hal itu adalah:

Apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori (1510) dan Muslim (985) dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

  كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ  

“Dahulu kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada hari raya idul fitri sebesar satu sha’ dari makanan”, dan Abu Sa’id berkata: “Dan bahwa makanan kami adalah gandum, kismis, keju dan kurma”.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata di dalam I’lam al Muwaqqi’in (3/12):

“Semua ini merupakan makanan pokok mayoritas penduduk Madinah”.

Adapun penduduk negara atau kota yang makanan pokoknya bukan hal tersebut, maka mereka mengeluarkan satu sha’ dari makanan pokok mereka, seperti orang yang makanan pokoknya jagung, beras, tin atau yang lainnya dari biji-bijian.

Jika makanan pokok mereka bukan dari biji-bijian, seperti; susu, daging dan ikan, maka mereka mengeluarkan zakat fitrah mereka dari makanan pokok mereka berupa apa saja, inilah pendapat jumhur ulama, inilah yang benar yang tidak dikatakan dengan pendapat selainnya, karena tujuannya adalah menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan menghibur mereka dengan jenis makanan yang dikonsumsi oleh penduduk setempat.

Dan atas dasar inilah maka dibolehkan membayar dengan tepung meskipun tidak ada haditsnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al mumti’ (6/182):

“Akan tetapi jika makanan masyarakat bukan biji-bijian dan buah dan bukan daging juga misalnya, seperti mereka yang tinggal di kutub utara maka makanan pokok dan makanan mereka para umumnya adalah daging, maka pendapat yang benar adalah dibolehkan untuk menyalurkan dengan daging”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam