Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukumnya Memberikan Zakat Fitrah Kepada Mantan Istri Yang Telah Diceraikan dan Anaknya Ikut Ibunya; Karena Keduanya Termasuk Fakir dan Tidak Ada Yang Memberi Nafkah Kepada Mereka

313916

Tanggal Tayang : 18-05-2020

Penampilan-penampilan : 11583

Pertanyaan

Apakah dibolehkan untuk menyalurkan zakat fitrah kepada mantan istri saya yang telah saya ceraikan, perlu diketahui bahwa dia termasuk fakir, anak saya tinggal bersamanya dalam kondisi buruk, dan tidak ada seseorang yang memberikan nafkah kepada keduanya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang menjadi kewajiban anda adalah memberikan nafkah kepada anak anda dengan cara yang baik, hal itu mencakup makan, minum, pakaian, pengobatan, kebutuhan sekolah dan rumahnya jika ibunya tidak memberikan bantuan tempat tinggal.

Anda tidak boleh menyalurkan zakat anda kepada anak anda sendiri; karena hal itu bisa dipenuhi dengan harta anda yang wajib dibayarkan kepadanya dalam nafkah.

Tidak ada perbedaan antara zakat fitrah dan zakat lainnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (2/269):

“Dan tidak diberikan zakat wajib kepada kedua orang tua dan anak”, Ibnu Al Mundzir berkata: “Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa zakat itu tidak boleh disalurkan kepada kedua orang tua dalam kondisi yang memaksa untuk menyalurkan kepada mereka untuk menafkahi mereka; dan karena membayarkan zakatnya kepada mereka akan menghilangkan pemberian nafkahnya kepada mereka dan menggugurkannya dan manfaatnya akan kembali kepadanya, dan seakan ia membayarkan kepada dirinya sendiri.

Demikian juga ia tidak boleh membayarkannya kepada anaknya sendiri, Imam Ahmad berkata: “Tidak memberikan zakat kepada kedua orang tuanya, juga tidak kepada anak dan juga tidak kepada cucunya, juga tidak kepada kakek dan nenek juga tidak kepada cucu laki-laki dari anak perempuannya”.

Kedua:

Dibolehkan membayarkan zakat kepada mantan istri yang telah diceraikan dengan talak bain (talak 3 yang sudah tidak boleh rujuk lagi) jika ia dalam keadaan fakir yang nafkah dari kerabatnya tidak mencukupi.

Telah disebutkan di dalam Hasyiyah Qalyubi dan Amirah (3/197):

“Yang nafkahnya dicukupi oleh nafkah kerabat atau suaminya, tidak termasuk dalam kategori fakir sesuai dengan pendapat yang benar; karena ia sedang tidak membutuhkan, seperti orang yang bekerja sehari-hari sesuai dengan kebutuhannya”.

Adapun istri yang diceraikan dengan talak raj’i (yang masih bisa rujuk lagi) di tengah masa iddah, maka ia masih berstatus sebagai istri dan tidak boleh membayarkan zakat kepadanya.

Baca juga jawaban soal nomor: 146241

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam