Yang wajib dalam wudhu adalah harus tertib sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian maka barang siapa yang dengan sengaja melanggar urutan berwudhu maka tidak sah wudhunya. Adapun mengenai tertib urutan antara kanan dan kiri untuk kedua tangan dan kaki tidak termasuk dalam wajib, karena keduanya di anggap seperti satu anggota tubuh, demikian juga halnya dengan berkumur dan istinsyaq bersamaan dengan membasuh wajah, tidak wajib berurutan.
Hukum tertib dalam wudhu
Pertanyaan 315016
Jika saya secara tidak sengaja mendahulukan satu anggota tubuh dari anggota tubuh yang lain ketika berwudhu, dan saya telah menyelesaikan shalat, saya baru meyakini kesalahan tersebut esok hari, apa yang semestinya saya lakukan ?
Ringkasan Jawaban
Teks Jawaban
Isi Jawaban Global
Hukum tertib dalam berwudhu
Yang wajib dalam wudhu adalah harus tertib sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini sesuai dengan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن
المائدة/6
(Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. ) QS. Al-Maidah /6.
Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata:
(tertib) adalah dengan mensucikan semua anggota
badan sesuai urutannya, dan inilah yang dimaksud dengan lima wajib dari kewajiban wudhu, dalilnya adalah firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن
المائدة/6
(Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.)
Penjelasan dalil dari ayat: memasukkan yang diusap ke dalam yang dicuci, kita tidak melihat manfaatnya selain dari urutannya, kalau tidak, tentu yang dicuci tersusun dalam satu urutan, dan karena kalimat ini datang sebagai jawaban atas syarat, dan apa yang menjadi jawaban atas syarat tersusun berdasarkan urutan jawaban tersebut.
Dan Karena Allah menyebutkannya secara berurutan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أبدأ بما بدأ الله به
(“ Aku memulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah .”)
Dalil dari Sunnah: bahwa semua yang mendeskripsikan cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berudhu, mereka tidak menyebutkan kecuali dengan urutan sebagaimana telah Allah sebutkan”. Kahir kutipan dari “As-syarh al-Mumti’” (1/189-190).
Hukum bagi yang melanggar urutan tata cara berwudhu.
Untuk itu, maka barang siapa yang dengan sengaja melanggar urutan tersebut: maka tidak sah wudhunya.
Syekh Ibnu ‘Utsamin rahimahullah ditanya: “seseorang melakukan kesalahan dalam urutan wudhu” sebagai contoh; ia membasuh kepala sebelum mencuci kedua tanganya padahal ia mengetahui, apakah sah shalatnya dengan wudhu tersebut ?
Beliau menjawab: “tidak sah shalatnya; karena wudhunya tidak benar, dimana ia memulai dengan mengusap kepalanya sebelum membasuk kedua tangannya, sedangakan Allah ‘azza wa jalla berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن
المائدة/6
(Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.)
dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu secara tertib sesuai urutan, Jika seseorang membolak-balikan urutan wudhunya, maka dia telah melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Dalam riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد أي: مردود عليه،
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka tertolak.”
Oleh karena itu, jika wudhu tertolak, maka wudhunya menjadi tidak sah. Jika ia salat dengan wudhu ini, maka ia telah salat dengan wudhu yang tidak sah, dan salatnya tidak diterima, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يقبل الله صلاة بغير طهور
"Allah tidak menerima salat tanpa bersuci",
Akhir kutipan dari "Liqa al-bab al-maftuh" (1/27 penomoran “As-Syamilah”).
Dalam kasus ini, ia harus mengulan wudhu dan shalatnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang yang melanggar tata tertib wudhu karena lupa atau tidak sengaja:
Syeikhul Islam Ibnu Taimiya mengambil pendapat yang mengabaikan tata tertib wudhu karena ada udzur, seperti karena ketidaktahuan atau lupa.
Syeikhul Islam rahimahullah berkata: “beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama dalam hukum tata tertib wudhu, apakah hal itu boleh di abaikan karena lupa atau tidak boleh ?”
Orang yang lupa dimaafkan dalam segala hal, berbeda dengan orang yang dengan sengaja melakukannya. Ini adalah pendapat ketiga, dan inilah perbedaan antara orang yang sengaja membolak-balik tata tertib wudhu dan orang yang dimaafkan karena lupa atau ketidaktahuan. Ini adalah pendapat yang paling kuat, dan perkataan para sahabat dan mayoritas ulama menunjukkan hal itu. Ini sesuai dengan mazhab Ahmad di pembahasan yang lain. Akhir kutipan dari "Majmu' al-Fatawa" (21/409).
Pendapat ini adalah pendapat yang kuat dan jelas, dan atas dasar itu, anda tidak harus mengulang shalat, namun jika anda mengulanginya sebagai bentuk kehati-hatian maka hal itu adalah sesuatu yang baik.
Hukum tertib urutan berwudhu antara kanan dan kiri untuk kedua tangan dan kaki.
Adapun mengenai tata tertib antara kanan dan kiri untuk kedua tangan dan kaki, maka itu tidak termasuk wajib karena keduanya dianggap seperti satu kesatuan anggota badan.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “para ulama bersepakat bahwa tidak perlu mengulang bagi yang mendahulukan bagian kiri sebelum bagian kanannya, kami telah meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas'ud bahwa mereka berkata:”Janganlah terlalu peduli dengan tangan mana engkau memulainya.” Akhir kutipan dari "Al-Awsat" (1/387).
Ibnu Qadamah rahimahullah berkata:
“tidak wajib tertib antara kanan dan kiri, kita tidak melihat adanya perbedaan pendapat dalam hal ini; karena sebutan keduanya dalam al-Quran adalah satu, Allah ta’ala berfirman: (dan tanganmu) dan (kakimu), para ulama menganggap kedua tangan adalah satu anggota tubuh, dan kedua kaki adalah satu anggota tubuh, maka tidak wajib tertib untuk satu kesatuan anggota tubuh, dalilnya adalah perkataan Ali dan Ibnu Mas’ud. Akhir kutipan dari “Al-Mughni” (1/191).
Demikian juga halnya dengan berkumur dan istinsyaq dengan membasuh wajah, tidah harus teritb diantara keduanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah, berkata:
Tidak perlu tertib antara keduanya – berkumur dan istinsyaq – dan membasuh wajah, karena keduanya merupakan bagian darinya. Akan tetapi, dianjurkan untuk memulainya terlebih dahulu sebelum wajah, karena keseluruhanya di ambil dari cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. disebutkan bahwa beliau memulainya dengan keduanya, kecuali beberapa pengecualian yang jarang terjadi. Akhir kutipan dari "Al-Mughni" (1/171).
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat jawaban berikut: (11497, 14321, 153791).
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam