Rabu 24 Jumadits Tsani 1446 - 25 Desember 2024
Indonesian

Tidak Ada Syarat Dalam Talak Diketahui Oleh Istri atau Disampaikan Dihadapannya

Pertanyaan

Saya telah ditalak sejak 3 tahun lalu dan prosesinya sudah selesai melalui pengacara. Suami saya menolak untuk mendiskusikan masalah ini, maka terjadilah kesepakatan di antara kami. Yang ingin saya ketahui adalah bahwa sampai sekarang dia belum pernah mengucapkan di hadapan saya kata talak. Sebagian orang berkata kepada saya, bahwa dia harus mengucapkannya kepada saya secara lisan. Saya mohon agar anda menjelaskan masalah yang mengganjal ini pada saya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak ada syarat di dalam talak bahwa suami harus mengucapkannya di depan istrinya, tidak juga dia harus mengetahuinya. Maka kapan saja pihak suami mengucapkan talak atau dia tulis maka hal itu sudah di anggap talak yang sah dan terjadi. Meskipun istrinya tidak tahu.

Jika suami anda telah menyelesaikan administrasi talak pada pengacara, maka talak tersebut sah dan terjadi. Silahkan merujuk pada soal no. 9593 dan 20660 .

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- telah ditanya:

“Seorang laki-laki meninggalkan istrinya sekian lama lalu dia mentalaknya sendiri secara sepihak tanpa memberitahukan istrinya. Apakah tetap jatuh talak?”

Beliau menjawab:

“Talaknya terjadi, meskipun belum sampai infonya kepada istrinya. Jika seseorang telah mengucapkan kata talak dan berkata: “Saya telah mentalak istri saya”, maka status istrinya jatuh talak baik sang isteri ketahui atau belum. Oleh karenanya kalau misalnya pihak istri ini belum tahu dengan talak ini, kecuali setelah berlalu masa haid sebanyak 3 kali, maka masa iddahnya sudah selesai meskipun dia belum tahu, dan demikian juga jika pihak suami telah meninggal dunia, dan istrinya tidak mengetahuinya, kecuali setelah masa iddahnya selesai, maka dia sudah tidak memiliki masa iddah lagi; karena waktunya sudah lewat dengan selesainya masa iddah tersebut”.

Fatawa Ibnu Ustaimin: 2/804

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam