Alhamdulillah.
Pertama:
Siapa yang shalat tanpa bersuci, maka dia harus bersuci dan mengulangi shalat menurut ijma’ para ulama meskipun dia lupa.
Nawawi dalam ‘Majmu, 92/78) mengatakan, “Umat Islam berijma akan pengharaman shalat kepada orang yang berhadats. Mereka juga berijma bahwa tidak sah darinya baik dia mengetahui hadatsnya atau tidak mengetahui atau kelupaan. Akan tetapi kalau dia shalat dalam kondisi tidak tahu atau lupa, maka tidak berdosa baginya. Kalau dia mengetahui hadats dan pengharaman shalat disertai hadats, maka dia telah terjerumus pada kemaksiatan besar.” Selesai
Kedua:
Tidak sah mandi janabat kecuali dengan adanya niatan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ) رواه البخاري (1) ومسلم (1907) .
“Sesungguhnya amalan tergantung dengan niatannya.” HR. Bukhori, (1) dan Muslim, (1907).
Niat tempatnya di hati, tidak dianjurkan melafadkan dengan lisannya. Kalau anda teringat anda dalam kondisi janabat sebelum mandi ketika shalat magrib, maka anda mandi untuk hal itu. Apa yang anda ulangi dari shalat yang telah anda lakukan dalam kondisi junub. Maka mandi anda sah karena adanya niatan. Dan anda tepat dengan mengulangi shalat-shalat. Dan ini yang wajib bagi anda.
Sementara kalau anda tidak teringat dalam kondisi junub kecuali setelah mandi, dimana mandi anda karena membersihkan (badan) atau mendinginkan (badan) sebagai contoh. Maka mandi ini tidak dapat mengangkat janabat karena tidak ada niatan. Maka anda wajib mengulangi mandi dan shalat. Anda telah mengulangi mandi, tinggal anda mengulangi shalat. Maka anda harus mengulangi shalat fajar, asar dan magrib.
Wallahu a’lam.