Pertama:
Kafālah atau jaminan: adalah kewajiban seorang penanggung (yang sah memberikan jaminan) terhadap orang lain, sementara hak terhadap orang yang dijamin tetap ada.
Prinsip dasarnya adalah bahwa pihak yang berpiutang berhak menagih kepada penanggung maupun orang yang dijaminkan.
Dinyatakan dalam Kashf al-Qinā‘ (3/364):
“Bagi pemilik hak, ia berhak menagih dari siapa saja di antara keduanya,” yaitu dari orang yang dijaminkan maupun penanggung, karena hak itu tetap ada pada keduanya. Orang yang dijaminkan tidak terbebas hanya karena adanya jaminan, berbeda dengan orang yang mengalihkan hutang, karena hak tetap melekat pada keduanya, sesuai dengan sahnya pemberian (hibah) untuk keduanya. Dan jika penanggung berkata: ‘Aku menanggung hanya tuntutan, bukan pokok hutang,’ maka hal itu tidak sah menurut kesepakatan para ulama.” Hal ini juga disebutkan dalam Al-Mubdi‘.” Selesai.
Menurut sebagian ulama, diperbolehkan menetapkan urutan dalam jaminan (kafālah), di mana penanggung dapat mensyaratkan bahwa ia hanya ditagih apabila debitur (penagih) tidak mampu atau menolak membayar.
Dalam Al-Ma‘āyīr al-Syar‘iyyah hal. 132 disebutkan:
“Pihak yang berpiutang berhak menagih baik kepada debitur maupun penanggung, dan ia bebas memilih siapa yang ditagih terlebih dahulu. Penanggung juga berhak mensyaratkan urutan jaminan, misalnya agar pihak berpiutang menagih debitur terlebih dahulu, dan jika debitur menolak atau tidak mampu, barulah ia menagih kepada penanggung.”
Selesai.
Kedua:
Apabila orang yang dijaminkan (al-makfūl) tidak membayar, dan penanggung (kāfīl) ditagih tetapi ia tidak memiliki harta, maka diperbolehkan memberikan kepadanya dari zakat atau sedekah untuk melunasi hutang tersebut, sehingga kewajiban orang yang dijaminkan terhapus.
Dalam keadaan ini, penanggung tidak berhak menagih kepada orang yang dijaminkan.
Dinyatakan dalam Mughni al-Muḥtāj (3/217):
“Bagi penanggung (al-ghārim), ia berhak menagih kembali kepada pihak yang dijaminkan (al-aṣīl) apabila ada izin dari yang dijaminkan dalam jaminan dan pelunasan, karena ia menggunakan hartanya untuk kepentingan orang lain dengan izinnya. Hal ini berlaku jika ia melunasi hutang dari hartanya sendiri. Namun, jika ia menggunakan bagian dari harta para penanggung lainnya untuk melunasi hutang, maka ia tidak berhak menagih kembali, sebagaimana disebutkan dalam bagian zakat dan sedekah.” Selesai.
Oleh karena itu, penanggung hanya berhak menagih kepada yang dijaminkan jika ia membayar hutang dari hartanya sendiri.
Penanggung tidak berhak mengambil uang untuk digunakan selain melunasi hutang, baik uang itu berasal dari zakat maupun sedekah.
Imam Al-Bahuti dalam Kashf al-Qinā‘ (2/282) berkata:
“Apabila uang diberikan kepadanya (yaitu penanggung) untuk melunasi hutangnya, tidak diperbolehkan menggunakannya untuk keperluan lain, meskipun ia fakir; karena uang itu diberikan kepadanya dengan pengawasan dan tujuan khusus untuk melunasi hutang.”
Oleh karena itu, zakat yang telah diambil harus dikembalikan dari penanggung, budak yang ingin merdeka dengan mencicil, orang yang berhutang, atau orang yang berperang, maupun dari yang berjalan di jalan Allah (ibn as-sabīl), apabila penanggung budak yang ingin merdeka dengan mencicil (mukatab) atau orang yang berhutang telah terbebas, atau orang yang membayar hutang tidak menanggung kerugian, atau jika masih ada kelebihan bersamanya atau dengan orang yang berada di jalan Allah. Selesai.
Syaikh Sulaymān bin ‘Umar al-Jamal rahimahullah berkata:
“Apabila seseorang diberikan kurma untuk berbuka puasa, maka kurma itu menjadi haknya untuk berbuka menurut yang tampak; tidak diperbolehkan menggunakan kurma itu untuk keperluan lain, karena hal ini sesuai dengan tujuan orang yang memberikannya.”
Selesai. (Hashiyah al-Jamal ‘ala Sharḥ al-Minhāj (2/328).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Prinsip kami dalam hal ini adalah: barang siapa yang menerima harta dari orang lain untuk tujuan tertentu, maka ia tidak boleh menggunakannya untuk tujuan lain kecuali setelah meminta izin dari mereka.” Selesai (Al-Liqā’ Ash-Shahri (4/9).
Berdasarkan hal ini, penanggung wajib memberitahukan kepada orang yang dijaminkan bahwa hutangnya telah dilunasi.
Wallahu A’lam