Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Tidak Wajib Memberitahukan Kepada Mustahik (Yang Berhak Menerima Zakat) Bahwa Harta Tersebut Adalah Harta Zakat

Pertanyaan

Saya telah mengirimkan uang kepada paman saya dari jalur ibu dan saya tidak menyebutkan bahwa uang tersebut adalah harta zakat; karena kalau saya sebutkan, dia tidak mau mengambilnya, saya rahasiakan hal ini hanya antara saya dengan Alloh, pertanyaannya adalah apakah zakat saya tersebut tetap sah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika anda telah membayarkan zakat anda dengan niat berzakat kepada seseorang yang anda ketahui bahwa dia termasuk mustahik, maka zakatnya tetap sah, semoga Alloh berkenan menerima zakat anda, anda tidak diharuskan untuk memberitahukan bahwa harta tersebut adalah harta zakat.

Petunjuk itu datangnya dari Alloh.

Refrensi: (Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’, fatwa nomor: 11241