Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

HUKUM BERWUDU DENGAN AIR YANG TERCEMAR NAMUN TIDAK NAJIS

Pertanyaan

Apa hukum berwudu dengan air tercemar, namun tidak najis.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan ini telah dijawab oleh Syekh Abdullah bin Mani', beliau berkata, 'Termasuk prinsip dalam syariah, adalah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan membahayakan."

Dari prinsip ini, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan sesuatu yang berbahaya bagi dirinya, termasuk di antaranya menggunakan air yang tercemar dalam berwudu.

Karena itu, diharamkan berwudu dengan air tercemar, adapun siapa yang berwudu dengan air tercemar, maka wudunya tetap sah, karena dia bukan najis, akan tetapi perbuatannya diharamkan karena membahayakan dirinya.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid