Alhamdulillah.
terdapat riwayat dalam Ash-Shahihain (shahih Bukhari dan Muslim) dari hadits Abu Hurairah rhadiallahu'anhu, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang menunaikan haji dan tidak berbuat rafats dan fasik, maka dia pulang (dari menunaikan haji dalam keadaan terampuni dosanya) bagaikan orang yang baru dilahirkan ibunya." (HR. Bukhari, no. 1521, dan Muslim, no. 1350)
Rasulullah shallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Antara satu umrah dengan umrah berikutnya adalah penghapus (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga." (HR. Bukhari, no. 1773, dan Muslim, no. 1349)
Haji dan yang lainnya termasuk amal shaleh dan penyebab terampuninya dosa, jika dilakukan dengan memenuhi ketentuan syariat. Jumhur ulama berpendapat bahwa amal shaleh hanya menghapus dosa kecil, adapun (untuk mendapatkan ampunan dari) dari dosa besar harus dilakukan dengan taubat. Mereka berdalil dengan riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata, "Shalat lima waktu, antara satu Jum'at dengan Jum'at dan antara Ramadan dengan Ramadan, adalah penghapus dosa di antara keduanya jika menjauhkan dosa besar." (HR. Muslim, no. 1/209)
Imam Munzir, rahimahullah, dan sejumlah ulama berpendapat bahwa haji mabrur menghapus seluruh dosa, berdasarkan teks kedua hadits yang disebutkan sebelumnya.
Wallahua'lam.