Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Bagaimanakah Hukum Merubah Perusahaan Asuransi Karena Telah Menambah Biaya Asuransi Setelah Memperbaiki Mobil ?

Pertanyaan

Kami di Jerman asuransi mobil wajib, dan saya tidak bisa menyetir mobil tanpa asuransi, pada tahun lalu saya mengalami kecelakaan mobil, dan saya yang menjadi penyebab dan membahayakan mobil lain, pihak asuransi telah membayarkan untuk saya biaya perbaikan semuanya untuk mobil lain yang rusak, setelah itu saya menerima nota bahwa mereka akan menaikkan biaya asuransi bulanan yang saya bayarkan disebabkan oleh kecelakaan tersebut. Maka bagaimanakah hukumnya saya mengubah perusahaan asuransi saya setelah mereka membayarkan untuk saya biaya perbaikan dengan perusahaan lain yang lebih murah (biayanya) ?

Alhamdulillah.

Pertama:

Haramnya Asuransi Konvensional

Asuransi Konvensional berdiri di atas kecurangan dan perjudian; dan itu hukumnya haram dengan semua gambarannya. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 8889 .

Namun jika seseorag dipaksa untuk ikut maka tidak masalah, dosanya ditanggung oleh pihak yang mewajibkannya.

Kedua:

Perusahaan Asuransi Tidak Boleh Menambah Biaya Asuransinya di Tengah Akad

Akad asuransi ini temponya terbatas, dan diperbaharui karena keinginan nasabah, perusahaan tidak boleh menambah biaya asuransi di tengah masa akad (berlangsung). Dan perusahaan bisa merubahnya saat akad baru terjadi, dan pihak nasabah bisa memilih.

Jika akad asuransi berlaku untuk satu tahun misalnya, dan asuransi dibayarkan bertahap/dicicil per bulan, maka perusahaan tidak boleh menambah biasa cicilan selama waktu satu tahun tersebut, jika ia melakukannya dan memungkinkan anda keluar dari perusahaan tersebut, maka anda boleh keluar.

Tidak ada alasan untuk menambah (biaya) karena nasabah telah mengalami kecelakaan, karena akad asuransi memang berdiri di atas hal tersebut, maka perusahaan menutupi biaya kecelakaan, dan menanggung biaya perbaikan, dan mendapatkan untung dari kelebihannya dari hal baru yang dialami nasabah karena kecelakaan ?!

Kesimpulan:

Tambahan untuk biaya asuransi di tengah berjalannya akad tidak wajib bagi nasabah untuk menerimanya, dan jika dipaksa dan ada jalan untuk meninggalkan perusahaan tersebut, maka ia boleh meninggalkannya dalam rangka untuk menjaga hartanya.

Dan jika perusahaan memutuskan pada akad untuk menambah biaya asuransi di tengah masa akad, jika pihak nasabah mengalami kecelakaan atau biasa perbaikan melebihi jumlah tertentu, maka hal ini sebuah kecurangan yang ditambahkan pada akad asuransi dan riba, dan tidak diwajibkan bagi nasabah untuk memenuhi syarat tersebut, maka ia boleh meninggalkan perusahaan tersebut setelah kecelakaan jika bisa; karena termasuk syarat yang rusak pada akad yang rusak yang ia tidak masuk di dalamnya kecuali karena terpaksa.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam