Alhamdulillah.
Pertanyaan ini pernah disodorkan kepada Fadhilaus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, maka beliau menjawabnya, “Tidak diwajibkan. Karena ibadah disyaratkan adanya kemampuan. Sementara kemampuan tidak didapatkan dari orang lain. Maka salah satu fihak tidak ada kewajiban terhadap fihak lainnya. Akan tetapi kalau seorang ayah meminta dari anaknya yang mampu untuk memberi nafkah haji, maka pemberiannya termasuk bakti yang dianjurkan. Maka diwajibkan dari sisi ini.
Wallahua'lam.