Alhamdulillah.
Hadits tersebut diriwatkan oleh Bukhari, (2104) dan Muslim, (2068) dan selain dari keduanya di beberapa kitab dengan banyak jalur periwayatan.
Di antaranya riwayat Bukhari, Bab jual beli yang dimakruhkan untuk dipakai laki-laki dan wanita.
Dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, dia berkata, "Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengirimkan kepada Umar radhiallahu anhu setelan sutera, dan Nabi melihatnya (dipakai beliau), maka dia mengatakan, “Sesungguhnya saya tidak memberi anda untuk dipakai, karena tidak ada yang memakainya kecuali orang yang tak bermoral. Maksud saya memberi anda adalah untuk dijual.”
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya berdagang dengan baju yang dibolehkan digunakan sebagian orang dan tidak pada sebagian lainnya dan dibolehkan menghibahkan atau menghadiahkannya. Bagi orang yang membelinya atau memberikan hadiah boleh digunakan dari sisi yang dibolehkan bukan yang dilarang. Contohnya adalah gelang dari emas, senjata dan pisau, anggur dan semisal itu dimana bisa digunakan untuk sesuatu yang mubah atau haram. Maka dibolehkan berdagang dengannya, memberikan dan menghadiahkannya.
Adapun bagi orang yang membeli atau diberi dibolehkan menggunakannya dalam perkara yang mubah baik berupa penjualan dan hibah atau semisal itu. Tapi tidak boleh dimanfaatkan dari sisi yang dilarang.
Sementara kalau sesuatu itu diharamkan digunakan dari berbagai aspek dan kondisi, maka tidak dibolehkan berdagang dan menghibahkannya. Seperti babi, singa, dan srigala.
Dalam hadits tidak ada hal yang menunjukkan dibolehkan menjual apa yang disebutkan. Maka menjual rokok dan baju baju seksi laki-laki maupun wanita, tidak dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan berdagang sesuatu yang boleh digunakan di satu sisi tapi sisi lainnya dilarang. Karena dia diharamkan penggunaannya dalam semua kondisi.
Wabillahit taufiq