Alhamdulillah.
Pertanyaan ini kami sodorkan kepada Fadhilatus Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin hafidhahullah, maka beliau menjawabnya dengan berikut ini:
Segala puji untuk Tuhan seluruh alam dan shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya serta orang yang mengikutinya dengan baik sampai pada hari kiamat, dan setelahnya:
Hendaknya dia mendahulukan ibadah haji yang wajib baginya, karena dia tidak diharuskan melunasi hutang ayahnya. Akan tetapi kalau ayahnya meninggalkan warisan, maka hutannya harus dilunasi dari harta warisnya. Kalau tidak meninggalkan warisan, maka urusannya diserahkan kepada Allah Azza Wa Jalla.
Akan tetapi ada berita gembira bagi sang anak kalau ayahnya meminjam uang dari orang-orang dengan niat akan melunasinya, maka Allah akan menunaikan untuknya dan akan menanggung hutangnya, maka jangan gelisah dan jangan resah. Kesimpulannya, diharuskan baginya menunaikan kewajiban haji karena dia termasuk mampu dalam menunaikannya.
Wallahu a’lam