0 / 0
11,57527/Dhu al-Qi'dah/1436 , 11/September/2015

Kekeliruan Dalam Nafar Awal

Pertanyaan: 34761

Siapa yang meninggalkan melontar pada tanggal 12 karena menduga demikianlah orang yang melakukan nafar awal, lalu dia pergi meninggalkan Mekah tanpa melakukan thawaf Wada, apa hukum hajinya?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Hajinya sah, karena dia tidak meninggalakn salah satu rukun haji, akan tetapi dia telah meninggalkan tiga kewajiban jika dia tidak bermalam pada malam keduabelas di Mina.

Kewajiban pertama: Mabit di Mina malam keduabelas.

Kewajiban kedua: Melontar jumrah pada hari keduabelas.

Kewajiban ketiga: Melakukan thawaf wada.

Diwajibkan bagi setiap kewajiban yang ditinggalkan tersebut menyembelih seekor kambing di Mekah dan membagikannya kepada kaum fakir di sana.” (Fatawa Arkanul Islam, hal. 566)

Karena siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban haji, dia diharuskan mengeluarkan dam yang disembelih di Mekah dan membagikannya kepada kaum fakir.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android