Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Apakah Puasa Enam Hari Bulan Syawal Dimakruhkan Sebagaimana Pendapat Sebagian Ulama?

Pertanyaan

Bagaimana pendapat anda tentang puasa enam hari bulan Syawal setelah Ramadan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Terdapat dalam kitab Al-Muwatha Imam Malik, bahwa Imam Malik bin Anas berkata tentang puasa enam hari bulan Syawal setelah Idul Fitri dari Ramadan, bahwa dia tidak meliha seorang pun dari ahli ilmu dan fiqih melakuka puasa hari itu. Tidak ada pula dari kalangan salaf yang menyampaikan kepadaku, dan bahwasanya para ulama menganggapnya makruh serta khawatir bahwa padanya terdapat bid’ah serta bahwa diikutkan pada Ramadan apa yang tidak terkait dengannya.’ Perkataan ini terdapat dalam Al-Muwatha, no. 228 juz pertama..

Kedua:

Terdapat riwayat dari Abu Ayub radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال فذاك صيام الدهر ) رواه أحمد، 5/417 ومسلم ، 2/822 وأبو داود، رقم 2433 والترمذي، رقم 1164)

“Siapa yang berpuasa Ramadan kemudian diikuti (puasa) enam hari bulan Syawal, maka itulah puasa dahr (setahun).” (HR. Ahmad, 5/417, Muslim, 2/822, Abu Daud, 2433, Tirmizi, 1164)

 Ini merupakan hadits shahih yang menunjukkan bahwa puasa enam hari bulan Syawal merupakan sunah. Pendapat ini dipakai oleh Asy-Safii, Ahmad dan sejumlah ulama. Hadits ini tidak benar jika dibenturkan oleh penafsiran sebagian ulama tentang makruhnya puasa ini karena khawatir orang-orang yang tidak mengerti menganggapnya bahwa dia bagian dari Ramadan, atau khawatir mereka menganggapnya wajib, atau dengan alasan bahwa tidak ulama yang meriwayatkan bahwa mereka melakukan puasa tersebut. Sebab itu semua merupakan perkiraan saja yang tidak dapat melawan sunah yang shahih. Siapa yang tahu, dia menjadi hujjah bagi orang yang tidak mengetahui.

Wabillahittaufiq.

Refrensi: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta, 10/389