Selasa 5 Rabi'uts Tsani 1446 - 8 Oktober 2024
Indonesian

Dibolehkan Bagi Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haid Untuk Haji

Pertanyaan

Apakah dibolehkan seorang wanita mengkonsumsi pil pencegah haidh agar dia dapat menunaikan haji bersama romobngan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

,

Tidak mengapa bagi seorang wanita mengkonsumsi pil penunda haid yang dapat mengcegah datangnya haid pada dirinya pada hari-hari Ramadan agar dia dapat berpuasa bersama dengan orang lain, atau pada hari-hari haji agar dia dapat melakukan thawaf bersama dengan yang lain serta tidak menghalangi pelaksanaan hajinya. Jika dia mendapatkan cara lain selain pil yang dapat mencegah datangnya haid, juga tidak mengapa selama tidak ada larangan secara syariat dan tidak menimbulkan bahaya (bagi dirinya)."

Demikian ucapan Syekh Abdul-Aziz bin Baz, rahimahullah.

Refrensi: Fatawa Ibn Baaz, 17/60