Alhamdulillah.
Kebanyakan ahli ilmu berpendapat bahwa tidak wajib berwudu dari (meminum) susu unta, dan ini yang terkenal dari mazhab Imam Ahmad rahimahullah. Yang menunjukkan hal itu beberapa dalil:
1.Asalanya tidak membatalkan wudu. Disana tidak ada dalil soheh yang menunjukkan meminum susu unta itu membatalkan wudu
2.Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan suatu kaum yang datang ke Madinah dan tertimpa sakit agar meminum dari air seni dan susu unta. Kalau meminum susunya itu membatalkan wudu, akan dijelaskan hal itu oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. HR. Bukhori, (233) dan Muslim (1671). Silahkan melihat Al-Mugni (1/245) Al-Inshaf, (2/58) Syarkhu Mumti’, (1/209). Sementara apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, (18617) Ibnu Majah, (496) dari Usaid bin Hudair radhiallahu anhu berkata Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( لا تَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ ، وَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الإِبِل
“Jangan berwudu dari susu kambing, dan berwudulah dari susu unta.”
Begitu juga apa yang diriwayatkan Ibnu Majah, (497) dairi Abudllah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ، وَلا تَتَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ ، وَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الإِبِلِ ، وَلا تَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ
“Berwudulah dari daging unta, dan jangan berwudu dari daging kambing. Berwudulah dari susu unta dan jangan berwudu dari susu kambing.”
Kedua hadits ini lemah tidak layak dijadikan hujjah. Dinyatakan doif oleh Albani di Dhoif Ibnu Majah. Kalau sekiranya hadits ini shoheh, memungkinkan perintah berwudu dari susu unta sebagai anjuran. Untuk menggabungkan hadits ini dengan hadits yang disebutkan sebelumnya.
Wallahu a’alam .