Alhamdulillah.
Cetakan pemutih gigi adalah alat berbentuk gigi dalam mulut, di dalamnya ada zat-zat pemutih. Cetakaan ini dipakai di gigi. Dan dibiarkan pada waktu lama dalam sehari.
Pengaruh benda ini dalam hal sahnya puasa seseorang dinilai pada sejauh mana zat yang merasuk ke bagian dalam mulut.
Kondisi pertama: Sangat lekat pada gigi dan gusi. Tidak mengeluarkan sesuatu ke mulutnya. Atau kalau keluar diludahkan oleh orang yang berpuasa sampai keluar mulutnya. Maka dalam kondisi seperti ini, tidak berpengaruh cetakan ini terhadap keabsahan puasanya, karena tidak ada sebab yang menjadikan puasanya batal. Untuk faedah Silahkan merujuk jawaban soal no. (292125 ) dan no. (363474 ).
Kondisi kedua: Zat-zat ini masuk dan ditelan oleh orang yang berpuasa, maka dalam kondisi seperti ini, orang puasa tidak dibolehkan memakainya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun penggunaan sikat gigi dan pasta gigi bagi orang yang berpuasa tidak lepas dari dua kondisi;
Pertama; Jika rasanya kuat sampai masuk ke dalam lambung dan seseorang tidak memungkinkan untuk mencegahnya. Hal ini dapat merusak puasa, maka tidak dibolehkan menggunakannya. Dan segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram, maka hal itu juga diharamkan.
Dalam hadits Luqoid bin Sobro sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung waktu berwudhu) kecuali kalau anda dalam kondisi berpuasa.”
Rasulullah sallallahu’alai wa sallam mengecualikan bolehnya menghirup dalam-dalam waktu istinsyaq dalam kondisi berpuasa. Karena kalau dia terlalu dalam menghisap air saat berpuasa, maka air terkadang bisa masuk ke dalam tenggorokannya sehingga dapat merusak puasanya. Maka kita katakan, “Jika pasta giginya kuat sampai terasa ke lambung, maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi seperti ini. Atau minimal kita katakana bahwa hal itu makruh.”
Kedua: Jika rasanya tidak sekuat itu dan dia memungkinkan untuk menjaganya, maka tidak mengapa menggunakannya. Karena sisi dalam mulut mempunyai hukum seperti sisi luarnya. Oleh karena itu tidak mengapa seseorang berkumur dengan memakai air. Kalau di sisi dalam mulut itu hukumnya seperti di dalam, maka orang puasa dilarang berkumur. (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 16/351).
Wallahua’lam