Zakat Kurma

Pertanyaan 36778

Saya memiliki pohon kurma. Saya memanen kurma tersebut dan menjualnya di pasar. Berapa persentase zakat yang harus dikeluarkan?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

“Para ulama sepakat (Ijma’) bahwa zakat kurma hukumnya wajib. Namun zakat tersebut hanya wajib jika mencapai nishab, yaitu lima Wasaq. Satu Wasaq adalah 60 Sha’.
Satu Sha’ adalah 4 Mudd. Satu Mudd = Satu cakupan penuh dengan dua telapak tangan orang yang berukuran sedang.

Lihat Al-Mughni, 4/154.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 979),

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلا تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ .

]Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada sedekah (zakat) pada biji-bijian dan kurma sampai mencapai lima Wasaq.”

Kedua.

Besarnya zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian dan buah-buahan berbeda sesuai cara penyiramannya. Jika disiram tanpa biaya, seperti air hujan, mata air, sungai, atau pohon menyerap air langsung dari tanah tanpa perlu alat, maka zakatnya adalah 10% (sepersepuluh).

Jika disiram dengan biaya, seperti memakai alat penyedot air, mesin pompa, atau tenaga hewan (di masa dulu), maka zakatnya adalah 5% (setengah dari sepersepuluh).

Ini adalah pendapat empat imam mazhab, dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (4/164–166) mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.”

Makna “biaya” adalah untuk menaikkan air ke kebun membutuhkan penggunaan alat (bukan mengalir sendiri). Ibnu Qudamah mengatakannya dalam Al-Mughni, 4/166.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1438),

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن عمر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ .

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Tanaman yang disiram oleh air hujan dan mata air, atau yang meminum air dari tanah (tanpa alat), zakatnya adalah sepersepuluh; dan yang disiram dengan pengangkatan air (menggunakan alat), zakatnya setengah dari sepersepuluh.”

Al-Hafizh mengatakan, “’Atsariyyan menurut Al-Khaththabi, yaitu pohon yang minum air melalui akar-akar tanpa perlu disiram. Bi An-Nadhh, yang merupakan riwayat Muslim, maknanya adalah unta yang digunakan untuk menimba air (di masa dulu). Disebutkan unta sebagai contoh saja. Jika tidak dengan unta, maka bisa dengan sapi dan hewan lainnya
di mana hukum ini juga berlaku.

Syaikh Ibn Baz (14/74) mengatakan, “Tanaman dan buah-buahan yang disiram air hujan, sungai, dan mata air seperti kurma, anggur kering, gandum, dan jelai, zakatnya sepersepuluh (10%). Sedangkan yang disiram dengan mesin atau alat lainnya, zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%).”

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (9/176) disebutkan, “Wajib zakat 10% pada tanaman yang disiram tanpa biaya seperti hujan atau air yang meresap sendiri ke akar.
Dan wajib zakat 5% pada tanaman yang disiram dengan biaya seperti mesin.

Jika separuh musim disiram dengan gratis dan separuhnya dengan biaya, maka zakatnya ¾ dari 10% (yaitu 7,5%). Jika salah satu cara lebih dominan, maka yang dipakai adalah cara yang lebih dominan itu. Jika tidak diketahui perbandingannya, maka wajib zakat 10%.”

Wallahu A’lam.

Rujukan

Zakat Pertanian dan Buah-buahan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android